Penelitian ini berpangkal pada tindak pidana perjudian online yang salah satunya terjadi sebagaimana diputuskan dalam Putusan Pengadilan Nomor 125/Pid.B/2021/PN.Kot. Secara singkat, putusan tersebut menguraikan perihal usaha judi togel (toto gelap) yang dilakukan oleh dua orang terdakwa (Terdakwa I & Terdakwa II). Para terdakwa pun menggunakan togel tersebut untuk dikirim ke situs website SUHU TOGEL. Untuk itu, penelitian ini hendak mencari tahu bagaimana upaya penanggulangan perjudian. Lebih lanjut, hendak dicari tahu pula Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor 125/Pid.B/2021/PN.Kot. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa pemerintah dalam melakukan upaya penanggulangan tidak hanya mesti berpacu pada apa yang telah diatur dalam KUHP, tetapi adanya kolaborasi dengan berbagai negara untuk membantu melakukan upaya penanggulangan Tindak Pidana Perjudian ini. Adapun Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor 125/Pid.B/2021/PN.Kot adalah dengan mempertimbangkan fakta di persidangan seperti alat/barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Keterangan Terdakwa, dan juga mempertimbangkan keterangan saksi. Lalu pasal yang digunakan dalam pertimbangan hakim adalah Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum. Menurut Penulis apa yang telah dipertimbangkan Hakim telah tepat, dan juga memberikan vonis kepada Para Terdakwa juga sudah tepat dengan mempertimbangkan juga hal hal yang meringankan bagi Para Terdakwa.