This Author published in this journals
All Journal Delegasi
Hery Gunawan
Universitas Mpu Tantular

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PENGHAPUSAN CATATAN BLOKIR ATAS SERTIPIKAT MELALUI PENETAPAN PENGADILAN” (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor: 292/PDT.P/2020/PN.JKT.BRT) Hery Gunawan; Appe Hutauruk; Stepanus Pelor
DELEGASI Vol 3 No 2 (2023): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Kepastian Hukum serta Kepastian Hak dalam hal pemegang dan pemilik Sertipikat Hak Milik atas tanah sudah dijamin dimana dengan tegas mengamanatkan kepada pemerintah agar diseluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pendaftaran tanah, dengan tujuan untuk mencapai kepastian hukum, Adanya kepastian hukum atas hak-hak kepemilikan tanah yang ada di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia ini yang dibuktikan dengan sertifikat atau akta tanah memiliki kepastian yang dilindungi oleh Undang-Undang dan Pemerintah sebagai pemegang amanat dari Undang-Undang itu sendiri. Penulis mengambil Analisis Putusan Pengadilan Nomor 292/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Brt, dimana Pemohon adalah pemilik sah tanah atas Sertipikat Hak Milik Nomor 259, Pemohon telah tinggal dan menetap di tanah tersebut selama kurang lebih 20 (dua puluh) tahun. Pada tahun 2008 Pemohon hendak menjual tanah tersebut, akan tetapi proses jual beli tersebut mengalami permasalahan dan hambatan yang diakibatkan Sertipikat atas nama Pemohon terdapat catatan blokir di Buku Tanah, catatan blokir tersebut seharusnya sudah hapus demi hukum / dengan sendirinya sebab blokir tersebut sudah lewat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran blokir yaitu tanggal 17 Mei 2001. Namun faktanya catatan blokir tersebut masih ada sampai tahun 2020 tanpa dasar yang jelas. Rumusan Masalah dalam penelitian ini Bagaimanakah perlindungan hukum bagi pemilik sertipikat hak yang tanahnya diblokir sepihak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor: 292/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Brt dan Apakah akibat hukum terhadap tanah yang di blokir oleh Badan Pertanahan Nasional menurut putusan Nomor 292/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Brt. Penelitian ini menggunakan deskripsi analisis dengan tipe pendekatan penelitian yuridis normative. Dengan Kesimpulan Sertipikat merupakan alat pembuktian yang kuat dan dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum di bidang pertanahan, dilandaskan dengan itikad baik dari pembeli yang dikuatkan dengan pendaftaran tanah yang yang dilakukan oleh Pembeli tersebut, Pemblokiran yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, tidak hanya mengakibatkan kepastian hukum tidak terwujud, melainkan juga menimbulkan kerugian bagi pemilik sertipikat terblokir, baik kerugian materiil maupun idiil.