Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

Perubahan Pidana Minimal Khusus Terhadap Delik Korupsi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Muhammad Axel Putra; Ade Adhari
UNES Law Review Vol. 6 No. 2 (2023): UNES LAW REVIEW (Desember 2023)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i2.1306

Abstract

Tindak pidana korupsi dikatakan sebagai extraordinary crime karena dampaknya merugikan finansial juga perekonomian negara dan orang lain, delik korupsi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, karena perkembangan produk hukum menjadikan beberapa acuan pasal yang sebelumnya diatur dalam UU Tipikor diubah ke dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bagian Ketiga (UU KUHP). Perubahannya salah satunya terkait mengganti strafmaat pidana minimal khusus, permasalahan yang diangkat dalam artikel ini adalah bagaimana perubahan dan kelemahan pidana minimal khusus terhadap delik korupsi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang dalam penelitian ini menggunakan data sekunder, hasil kajian menunjukan bahwa penjatuhan pidana minimal khusus dinilai tidak selaras dengan konsideran dalam UU KUHP yang menyatakan bahwa harus menyesuaikan pada salah satunya keadaan, perkembangan kehidupan di masyarakat. Akan tetapi faktanya dalam acuan pasal yang baru penjatuhan pidana minimal khusus menjadi semakin ringan, dampaknya tidak dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
Legalitas Skb Tentang Pedoman Implementasi Pasal Tertentu dalam UU ITE Ditinjau dari UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Marcella Julita; Ade Adhari
UNES Law Review Vol. 6 No. 2 (2023): UNES LAW REVIEW (Desember 2023)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i2.1425

Abstract

The SKB ITE was established as a guideline for the implementation of specific articles within the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE) that were deemed inherently confusing in their execution. However, the legality of the SKB ITE remains a current issue, particularly concerning its issuance procedures and status. This research employs a normative legal research approach. The findings indicate that SKB ITE serves as an implementation guideline for the UU ITE that lacks a legal basis and violates the Law on Legislation Formation, as its establishment does not conform to the prescribed mechanisms, thus SKB ITE must be declared null and void. Nonetheless, a subsequent issue arises regarding the divergent interests between legislators, regulatory observers, and all of whom are demanding amendments to the UU ITE. Considering the invalidity of the SKB ITE, the most appropriate course of action would be to revise the UU ITE by incorporating the substantive aspects outlined in the SKB ITE and aligning it with the provisions of cybercrime in the New Indonesian Criminal Code. Through these changes, the need for a implementation guideline for the UU ITE can be addressed, thereby enhancing the effectiveness of its implementation and reducing societal controversies surrounding it
Menilai Implementasi Undang Undang ITE dalam Menegakkan Kepastian Hukum Terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik Andreas Antonio; Ade Adhari
Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Vol. 6 No. 4 (2024): Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research and Development (Mei 202
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/rrj.v6i4.979

Abstract

Tindak pidana pencemaran nama baik, atau “defamasi,” adalah masalah hukum serius yang memengaruhi reputasi dan integritas seseorang. Dalam ranah hukum, baik hukum umum maupun hukum perdata, pencemaran nama baik memiliki karakteristik dan penanganan yang unik. Di negara-negara hukum umum seperti Inggris, pencemaran nama baik dibagi menjadi dua jenis utama: Slander (lisan) dan Libel (tertulis). Di sisi lain, dalam sistem hukum perdata seperti Indonesia, pencemaran nama baik dikategorikan sebagai tindak pidana dengan penekanan pada aspek pidana yang lebih kuat. Di Indonesia, peraturan terkait pencemaran nama baik terdapat dalam berbagai undang-undang dan peraturan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang ITE. Namun, terdapat ketidakpastian dan kontroversi dalam penerapan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang ITE, terutama Pasal 27 ayat (3) yang mengatur pencemaran nama baik di media sosial. Perbedaan pendekatan antara hukum umum dan hukum perdata dalam menangani pencemaran nama baik menunjukkan pentingnya parameter yang jelas dalam mendefinisikan dan menangani kasus ini. Dalam konteks hukum Indonesia, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mempertimbangkan kembali ambiguitas dalam Undang-Undang ITE dan memastikan keadilan dalam penegakan hukum. Langkah konkret seperti memperbaiki Undang-Undang ITE, menghilangkan pasal-pasal yang memiliki banyak interpretasi, dan menjadikannya pelanggaran perdata dapat diambil untuk meningkatkan kejelasan dan kepastian hukum dalam menangani kasus pencemaran nama baik. Upaya-upaya ini akan membantu menjaga keseimbangan antara melindungi reputasi individu dan kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis.
Legalitas Penjatuhan Sanksi Pidana dalam Putusan No. 378/PID.SUS/2022/PN.SMN ditinjau Berdasarkan Prinsip Ultra Petita Sanny Nuyessy Putri; Ade Adhari
Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Vol. 7 No. 1 (2024): Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research and Development (Novembe
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/rrj.v7i1.1304

Abstract

Ultra Petita Decision refers to a court ruling made by a judge on a matter that was not requested or, in other words, a ruling in which the judge grants more than what was demanded. The judge's basis for issuing a criminal judgment is the indictment. The purpose of this research is to understand and analyze the legality of imposing criminal sanctions in Sleman District Court Decision No. 378/Pid.Sus/2022/PN.Smn and to examine the limitations of a judge's authority in issuing an ultra petita decision. The legal research method used is normative legal research. The approaches employed are the legislative approach and the case approach. The prohibition against issuing rulings beyond what is requested is the principle of ultra petitum partium. Decisions containing elements of ultra petita are considered flawed and lead to legal uncertainty. The public prosecutor can be deemed negligent in drafting the indictment, which may prompt a judge to issue a ruling beyond the indictment. The limitation of a judge's authority in issuing a decision lies in the indictment, which serves as the litis contestation. Thus, restrictions on a judge's authority to adjudicate cases must explicitly prohibit ultra petita. In this case, the indictment prepared by the public prosecutor regarding extortion committed by the defendant was inaccurate because the prosecutor focused solely on the dissemination of indecency. Legal principles must serve as the basis to consider when interpreting and discovering the law.
Kepastian Pemberatan Pemidanaan Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) dalam Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 148/Pid.B/2021 Dave Hamonangan; Ade Adhari
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3435

Abstract

Perbuatan main hakim sendiri merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara kolektif kepada orang lain yang diduga melakukan tindak pidana tanpa melalui proses peradilan yang berlaku. Perbuatan main hakim seringkali terjadi dalam kehidupan sehari-hari, seperti kasus yang terjadi di Desa Lalimbue Jaya Kabupaten Konawe. Kasus perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan disertai perusakkan serta pembakaran terhadap rumah milik korban hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Penjatuhan sanksi pemberatan pidana sudah sepatutnya diberikan kepada para terdakwa sebagai hukuman dari hasil perbuatan main hakim sendiri yang dilakukannya. Pemberatan pidana juga dapat menjadi efek jera bagi para pelaku sehingga nantinya tidak akan mengulangi kesalahan yang sama lagi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, pendekatan penelitian adalah pendekatan Undang-Undang dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ketidakpastian hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 148/Pid.B/2021. Kepastian hukum merupakan kondisi dimana hukum diterapkan secara taat dan konsisten, tetapi majelis hakim dalam memutus perkara dalam kasus putusan ini tidak menerapkan kepastian hukum tersebut. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan, sudah sangat tepat jika majelis hakim menjatuhkan sanksi hukuman pidana yang disertai dengan pemberatan pidana terhadap para terdakwa. Mengingat, hasil dari perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan oleh para terdakwa ini menyebabkan kerugian secara materiil bagi keluarga korban dan juga mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Konsistensi Pemberatan Pidana dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Narkotika Sebagai Predicate Crime Gilbert Winata; Ade Adhari
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3453

Abstract

Pemberatan pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan narkotika sebagai predicate crime merupakan isu penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Kejahatan ini tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga memperkuat jaringan kriminal yang mengancam stabilitas sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsistensi penerapan pemberatan pidana dan mengidentifikasi disparitas sanksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang terkait dengan narkotika. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum untuk mengungkap pola pemberatan sanksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 telah memberikan kerangka hukum yang jelas, terdapat disparitas signifikan dalam putusan pengadilan pada kasus serupa. Disparitas ini dipengaruhi oleh subjektivitas hakim, ketidakkonsistenan sistem peradilan, dan perkembangan modus operandi kejahatan yang semakin kompleks. Reformasi sistem peradilan, seperti penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung, penyusunan pedoman hukum yang rinci, serta penguatan kerja sama internasional, diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan terpadu yang menggabungkan efek jera, keadilan, dan rehabilitasi guna mengatasi dampak luas Tindak Pidana Pencucian Uang dan kejahatan narkotika, sekaligus menciptakan keadilan substantif.
Kebijakan Pemberatan Sanksi Pidana bagi Pimpinan Pengurus Pondok Pesantren Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak Arya Sulistiawan; Ade Adhari
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3481

Abstract

Peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pondok pesantren Indonesia menunjukkan adanya penyalahgunaan otoritas oleh pimpinan lembaga pendidikan keagamaan. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2020-2023 mencatat 127 kasus kekerasan seksual di pesantren, dengan 45% pelaku merupakan pimpinan pesantren yang memanfaatkan relasi kuasa dalam melanggengkan tindak kejahatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan pemberatan sanksi pidana bagi pimpinan pondok pesantren sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian mengidentifikasi beberapa kendala implementasi kebijakan pemberatan sanksi, meliputi aspek yuridis seperti ketiadaan aturan khusus yang mengatur pemberatan sanksi bagi pemimpin lembaga pendidikan keagamaan, serta aspek praktis dalam pembuktian penyalahgunaan otoritas. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi kebijakan hukum pidana yang secara eksplisit mengatur pemberatan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual anak yang memiliki kapasitas sebagai pemimpin lembaga pendidikan keagamaan, serta penguatan mekanisme penegakan hukumnya.
Kriteria Disparitas Pemidanaan yang Dapat Dipertanggungjawabkan Kenny Viano Lewi Kong Ateng; Ade Adhari
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3843

Abstract

Penelitian ini membahas kriteria disparitas pemidanaan yang dianggap berbahaya karena mengancam nilai keadilan dan didalamnya terdapat proses peradilan hukum yang memahas mendalam mengenai teknik-teknik atau kriteria dan unsur-unsur tindak pidana dan syarat penjatuhannya terhadap terdakwa yang disidangkan, yaitu berdasarkan kelakuan atau akibat, hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan, keadaan tambahan yang memberatkan pidana, unsur melawan hukum yang objektif serta unsur melawan hukum yang subyektif, dan diketahui bahwa disparitas pidana merupakan hal yang wajar dan lumrah denga syarat penjatuhannya atau pemutusannya berdasarkan kriteria disparitas pemidanaan yang baik antara lain pertimbangan kondisi pelaku, kesesuaian hukum yang berlaku, proses transparan dan terbuka, pengawasan dan akuntabilitas dan  kesesuaian dengan tujuan pemidanaan.