Moh Jamaluddin Imron
STIT Al - Ibrohimy Bangkalan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DAMPAK MULTIMEDIA BAGI PENINGKATAN KUALITAS PEMBELAJARAN DI SEKOLAH Moh Jamaluddin Imron
AL - IBRAH Vol 4 No 1 (2019)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam pembelajaran, multimedia mempunyai peran yang penting dalam menentukan kualitas pendidikan. Oleh karena itu guru harus menggunakan metode dan media secara tepat untuk mengembangkan dan memfungsikan multimedia dalam pembelajaran agar guru tidak lagi dianggap sebagai pengajar yang mendominasi kegiatan pembelajaran. Guru harus menyajikan variasi-variasi bahan pelajaran dengan ditunjang multimedia, sehingga siswa dapat termotivasi, perhatian terhadap pembelajaran serta mampu bergerak cepat untuk mencapai informasi dari proses belajar mengajar. Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, maka diperlukan berbagai terobosan, baik dalam pengembangan kurikulum, inovasi pembelajaran, dan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan. Untuk meningkatkan prestasi belajar siswa, maka guru dituntut untuk membuat pembelajaran menjadi lebih inovatif yang mendorong siswa dapat belajar secara optimal, baik belajar mandiri maupun pembelajaran di kelas. Inovasi model-model pembelajaran sangat diperlukan dan sangat mendesak terutama dalam menghasilkan model pembelajaran baru yang dapat memberikan hasil belajar lebih baik, peningkatan efisiensi dan efektivitas pembelajaran menuju pembaharuan. Oleh karenanya, pembelajaran dengan menggunakan Multimedia mutlak diperlukan sebagai sarana dalam pembelajaran masa kini.
MANAJEMEN PEMBIAYAAN SEKOLAH Moh Jamaluddin Imron
AL - IBRAH Vol 1 No 1 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.241 KB)

Abstract

Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara( UU Sisdiknas, 2003 pasal 1 ayat 1).Pada awalnya pendidikan masih jarang mendapatkan perhatian namun beberapa ahli ekonomi mulai memperhatikan pendidikan, karena a) peranan pendidikan dalam ekonomi nasional dinilai relatif kecil, b) adanya pola pikir yang memandang kemakmuran merupakan sesuatu yang bersifat material dan fisik, dan c) hasil dari riset ekonomi diperoleh bahwa pendidikan merupakan sektor yang paling banyak mengeluarkan biaya pajak yang cukup besar dari pemerintah.Ekonomi dapat dipahami sebagai suatu studi bagaimana orang atau masyarakat memilih dalam menggunakan uang dan sumber lain yang sifatnya terbatas atau langka untuk menghasilkan atau mencapai keinginan yang sifatnya tidak terbatas.Satu hal yang penting terhadap pemikiran baru bahwa pendidikan dianggap sebagai salah satu bentuk investasi (Human Invesment). Dimana konsep ini menyatakan bahwa orang yang memiliki keterampilan tertentu, kebiasaan dan pengetahuan dapat mereka jual dalam bentuk pekerjaan untuk memperoleh upah atau gaji, sehingga dapat diperankan sebagai sumber selama hidup mereka. Lebih jauh “human capital” ini dapat dianalogikan sebagai modal fisik karena kedua-duanya digunakan untuk menghasilkan pendapatan tetap bertahun-tahun lamanya.Sekolah sebagai salah satu lembaga yang melakukan kegiatan pendidikan merupakan proses produksi yang menghasilkan lulusan yang bermutu sehingga diperlukan pengelolaan pembiayaan agar mutu dari lulusan dapat bersaing memperoleh kehidupan yang layak ditengah tengah masyarakat. Pengelolaan dana atau biaya pendidikan pada sebuah Lembaga harus mampu meningkatkan mutu lulusan dan mampu bersaing dengan sekolah lainnya dengan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik sesuai dengan bunyi pasal 48 ayat 1 UU Sisdiknas Tahun 2003.