., Hajirana
Pendidikan Sejarah

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

POLEWALI MANDAR PADA MASA PEMERINTAHAN ALI BAAL MASDAR (2004-2014) ., Hajirana
PATTINGALLOANG Vol. 3 No. 1 Januari - Maret 2016
Publisher : Pendidikan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Fakultas Ilmu Sosial

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/pattingalloang.v3i1.2320

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Strategi kebijakan pembangunan pada masa pemerintahan Ali Baal Masdar serta faktor yang mendukung dan menghambat perkembangan Kabupaten Polewali Mandar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada Tahun 2004-2014, Bupati Polewali Mandar menempuh kebijakan penanggulangan krisis yang dititik beratkan pada upaya penyelamatan dan pemulihan melalui berbagai program baik bidang pemerintahan, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya. Pemerintahan Ali Baal Masdar menunjukkan berbagai kemajuan dan peningkatan atas perbaikan dalam rangka penyempurnaan manajemen pemerintahan di daerah. Hal ini ditandai dengan semakin membaiknya pengawasan dan minimnya temuan-temuan di samping terlaksananya tindak lanjut hasil pemeriksaan/pengawasan, sehingga dapat meminimalkan, menekan dan mencegah tindakan pelanggaran yang ada pada giliran pelaksanaan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana prosedur, kebijakan dan standar yang ditetapkan. Faktor pendukung pembangunan pada masa pemerintahan Ali Baal Masdar adalah: potensi sumber daya alam, partisipasi masyarakat. Sedangkan faktor penghambat: keterbatasan dana pembangunan, masih rancungnya perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan daerah, dan beragamnya presepsi   masyarakat tentang otonomi daerah sehingga pelaksanaan pembangunan memuai beberapa kendala. Akhir penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penyelenggara pemerintah daerah di Kabupaten Polewali Mandar khususnya dalam bidang penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan selama periode Ali Baal Masdar 2004-2014, mengalami kemajuan dan perubahan yang signifikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang pada gilirannya dapat berjalan sesuai dengan rencana prosedur, kebijakan dan standar yang ditetapkan.