Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Penegakan Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Hautami Nadia Zahratul Afifah; Suryaningsi Suryaningsi
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2021): November
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v1i11.528

Abstract

Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakiran hubungan kerja karena sesuatu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajban antara para pekerja dan pengetahuan yang telah diatur dalam pasal 86 ayat (1) undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam pemutusan hubungan kerja terkadang muncul perselisihan. Perselisihan sendiri muncul cenderung karena tidak adanya kesamaan paham antara pekerja dengan perusahaan mengenai pengakhiran hubungan kerja. Penyelesaian perselisihan ini biasanya dapat dilakukan dengan musyawarah dan mufakat tanpa campur tangan pihak lain sehingga dapat dihasilkan kesepakatan yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak yaitu menekan biaya, tenaga dan waktu. Sedangkan di dalam artikel ini dijelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja yang terjadi sangat bertolak belakang karena dilakukan secara sepihak oleh perusahaan yang bersangkutan. Ketidakadilan pun muncul dikarenakan hal tersebut merugikan salah satu dari kedua belah pihak yang bersangkutan. Pada hakikatnya seluruh rakyat Indonesia memiliki hak dan kewajibannya masing-masing untuk mendapatkan keadilan dalam Hak Asasi Manusia.
Analisis Penegakan Hak Asasi Manusia dalam Mewujudkan Keadilan Hautami Nadia Zahratul Afifah
Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Vol. 2 No. 2 (2022): April
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/konstruksisosial.v1i8.1325

Abstract

Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakiran hubungan kerja karena sesuatu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajban antara para pekerja dan pengetahuan yang telah diatur dalam pasal 86 ayat (1) undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam pemutusan hubungan kerja terkadang muncul perselisihan. Perselisihan sendiri muncul cenderung karena tidak adanya kesamaan paham antara pekerja dengan perusahaan mengenai pengakhiran hubungan kerja. Penyelesaian perselisihan ini biasanya dapat dilakukan dengan musyawarah dan mufakat tanpa campur tangan pihak lain sehingga dapat dihasilkan kesepakatan yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak yaitu menekan biaya, tenaga dan waktu. Sedangkan didalam artikel ini dijelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja yang terjadi sangat bertolak belakang karena dilakukan secara sepihak oleh perusahaan yang bersangkutan. Ketidakadilan pun muncul dikarenakan hal tersebut merugikan salah satu dari kedua belah pihak yang bersangkutan. Pada hakikatnya seluruh rakyat Indonesia memiliki hak dan kewajibannya masing-masing untuk mendapatkan keadilan dalam Hak Asasi Manusia.