Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pentingnya Kesadaran Hukum di Lingkungan Masyarakat Monika Agustina
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2022): Februari
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i2.1499

Abstract

Indonesia dikenal dengan negara hukum. Dimana pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa segala sesuatu perbuatan harus didasari aturan yang sudah didasari peraturan yang sudah di atur dalam Undang - Undang Dasar 1945 tepatnya terletak pada pasal satu ayat tiga. Hukum dibentuk memiliki tujuan, tujuannya ialah untuk memperoleh kepastian hukum dengan keadaan hukum saati ni terlebih di Indonesia. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kurangnya kesadaran hukum di lingkungan masyarakat adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai kesadaran hukum. Pada penelitian kali ini, metode yang paling cocok di gunakan ialah metode empiris. Metode empiris adalah suatu sumber pengetahuan yang di peroleh dari observasi atau percobaan yang dilakukan kepada masyarakat yang berkaitan tentang kesadaran hukum yang ada di lingkungan masyarakat. Penegakan supremasi hukum adalah sebuah upaya manusia untuk menggapai keteraturan atau ketertiban yang dibutuhkan. Dalam penegakan hukum tersebut, yang pokok adalah menysinergikan ketiga pilarnya yaitu perundang-undangan, apparat penegak hukum, dan budaya hukum masyarakatnya. Kesadaran hukum masyarakat sebagai penjelmaan dari budaya hukum masyarakat harus terus ditanamkan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terus ditingkatkan. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi perilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.