Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Pinjaman Online Ilegal Yudlil Firdaus
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2022): Maret
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i3.1501

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan perlindungan hukum terhadap pengguna pinjaman online illegal. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tetap memperhatikan penelitian hukum empiris/sosiologis/non doctrinal/socio-legal. Hasil penelitian menemukan bahwa peminjaman melalui pinjol online ilegal tidak menghilangkan kewajiban pembayaran hutang pengguna, lalu juga terdapat hasil perbandingan di negara lain yang dapat diadopsi untuk mengatasi permasalahan pinjol ilegal ini. Hal yang lebih baik mengalihkan fokus untuk mengambil langkah-langkah preventif seperti lebih banyak melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, dengan tujuan semakin banyak masyarakat yang paham bagaimana memilih layanan pinjol yang kompeten serta memahami risiko-risiko yang mungkin terjadi saat menggunakan layanan pinjol. kepada penyelenggara pinjol ilegal. Penyelenggara pinjol ilegal hendaknya ditutup platformnya dan juga diproses secara hukum, baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama. Pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK dan pihak Kepolisian. Upaya bersama itu dilakukan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.