Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana negara-negara anggota memberlakukan negara-negara AFAS dalam lingkup GATS dan bagaimana implikasinya, serta bagaimana penerapannya secara efektif kepada negara-negara peserta AFAS, di negara-negara Asean ini dan untuk mengetahui AFAS dapat mempengaruhi sejauh mana jasa industri di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan teknik library research atau penelitian kepustakaan (studi bahan bacaan seperti buku, perjanjian internasional. Datadata yang diperoleh selama penelitian kemudian, baik data primer, maupun data sekunder yang telah diperoleh menjadi sebuah karya ilmiah yang terpadu dan sistematis, penulis akan menganalisis data kualitatif yang diperoleh untuk menyajikan hasilnya secara deskriptif. Hasil penelitian adalah sebagai berikut 1). Aturan perdagangan jasa regional yang dilakukan dengan bertabrakan dengan prinsip-prinsip umum yang umum berlaku di WTO, prinsip non-diskriminasi dan sebagai perlakuan nasional. Namun aturan yang dibuat dalam GATS adalah payung komersial atau bisnis jasa yang dibuat dengan kemudahan penegakan prinsip-prinsip tersebut, 2) yang dengan sendirinya menerapkan prinsip MFN AFAS (Most Favored Nation), Non diskriminatif. Transparansi. Sebuah mekanisme pelaksanaan Liberalisasi Progresif dana digariskan dalam AFAS. Mekanisme AFAS dilaksanakan dengan melakukan serangkaian negosiasi di bawah ASEAN Cordinating Committee on Services (CCS), yang mengkoordinir kelompok kerja 6 sektor jasa, yaitu bisnis, konstruksi, kesehatan, transportasi laut, pariwisata, dan teknologi serta informasi telekomunikasi 3) . Industri jasa Indonesia berkembang sangat pesat dibawah AFAS A dengan nilai kontribusi sektor jasa 2007a terhadapa PDB Indonesia mencapai kurang lebih 43%. Hal ini merupakan salah satu indikasi bahwa sektor perdagangan jasa di Indonesia tumbuh cukup pesat dan mempengaruhi perekonomian domestik. Oleh karena itu, penulis kemudian memberikan saran. 1) perlu mengakomodir negara-negara ASEAN yang berada di luar konteks ASEAN, dengan memperbanyak kerjasama antar negara mitra ASEAN di luar ASEAN (External Cooperation) 2) Negara-negara. Kata Kunci:Kajian Hukum, Liberalisasi Perdagangan, Asean, Afas .