This Author published in this journals
All Journal Yure Humano
Manotari Pasu Simamora
Universitas Mpu Tantular

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE NOMOR 8 TAHUN 1999 DALAM KASUS PEMBELIAN PRODUK HANDPHONE TIDAK SESUAI DENGAN PESANAN MELALUI E-COMMERCE PLATFORM TOKOPEDIA Charles D.L. Pardede; Manotari Pasu Simamora; Suyud Margono
YURE HUMANO Vol 6 No 2 (2022): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam praktik perlindungan hukum terhadap konsumen e-commerce, seringkali diketemukan ketidak seimbangan dalam pemenuhan hak dan kewajiban terhadap konsumen e-commerce, dan diketahui seringkali pihak pelaku usaha yaitu pengelola e-commerce, maupun pedagang pada e-commerce, menghindari tanggungjawab terhadap konsumen,. Masalah ini seringkali tidak mendapat perhatian dari pemerintah dimana meskipun seringkali terjadi dimana konsumen dirugikan oleh pelaku usaha e-commerce, namun pemerintah lebih menyerahkan penyelesaian masalah yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen e-commerce pada pihak pelaku usaha e-commerce. Pada penelitian ini diketahui hendak membahas mengenai perlindungan hukum konsumen dalam bertransaksi melalui tokopedia dan prosedur penyelesaian sengketa yang sudah terjadi dalam transaksi e-commerce khususnya tokopedia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun hasil penelitian ini diketahui bahwa perlindungan hukum konsumen dalam bertransaksi melalui tokopedia pada dasarnya dengan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, maka perlindungan hukum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka mekanisme perlindungan hukum tersebut bila terjadi sengketa maka dilakukan dengan mengutamakan terlebih dahulu online dispute resolution yang disediakan penyelenggara e-commerce, dan bila gagal, konsumen dapat melanjutkan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi pengadilan, meskipun faktanya penanganan perlindungan terhadap konsumen lebih banyak dilakukan melalui upaya pemidanaan oleh aparatur penegak hukum, termasuk adanya perlindungan hukum terhadap konsumen pada tokopedia. Kemudian Penyelesaian sengketa yang sudah terjadi dalam transaksi e-commerce khususnya tokopedia diketahui dilaksanakan dengan metode online dispute resolution yang disediakan penyelenggara e-commerce, dan bila gagal, konsumen dapat melanjutkan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi pengadilan, dimana dalam praktiknya diketahui penyelesaian sengketa antara pihak pembeli dengan pihak penjual, dilaksanakan selama kurang lebih 13 hari, dimana pihak tokopedia cukup lama merespon keluhan konsumen atau pembeli, yaitu tiga hari setelah keluhan disampaikan, dan konsumen juga harus melewati tahap pengaduan yang berbelit-belit dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, mulai dari mengkonfirmasi data pribadi konsumen kepada pihak tokopedia, jasa pengiriman, dan pihak penjual pada tokopedia.