Permasalahan yang dianalisis dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana penerapan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP? (2) Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam perkara Nomor 1001/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim?. Penelitian ilmiah ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP. dan (2) Untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam perkara Nomor 1001/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim Penelitian pada umumnya dibedakan antara data yang diperoleh secara langsung dari warga masyarakat (kuesioner) dan dari bahan-bahan pustaka. Data yang diperoleh langsung dari masyarakat dinamakan data primer (atau data dasar), sedangkan yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka dinamakan data sekunder. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian normatif. Pada penelitian hukum normatif, bahan pustaka merupakan dasar yang didalam penelitian digolongkan sebagai data sekunder.