Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia merupakan sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. ISPO merupakan acuan penerapan konsep kelapa sawit berkelanjutan yang dikembangkan berdasarkan pada hukum dan peraturan yang ada di Indonesia. Dengan adanya ISPO, konsep kelapa sawit berkelanjutan akan menjadi bagian integral dari agenda pembangunan secara nasional. Oleh karena itu dalam tulisan ini terdapat 3 (tiga) rumusan yakni yang pertama, Apa ratio legis pengaturan Indonesian Sustainable Palm Oil, yang kedua, Apakah Indonesian Sustainable Palm Oil yang tertuang dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2020 telah sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, dan yang ketiga, Bagaimana konstruksi hukum kedepan agar Indonesian Sustainable Palm Oil lebih sesuai dengan pebangunan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah pendekatan undang undang (statute approach), pendekatan historis/sejarah (historical approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).Hasil dari penelitian ini adalah bahwa terdapat tiga (tiga) landasan ratio legis pengaturan ISPO yakni landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang semuanya saling berkesinambungan. Kedua, industri minyak sawit yang terdapat pada peraturan Presiden memiliki kontribusi dalam pencapaian SDGs 2030 Indonesia mencakup aspek ekonomi, sosial, ataupun lingkungan hidup. Ketiga, bentuk pengaturan kedepan mengenai ISPO yaitu peraturan pelaksana Perpres ISPO perlu mempertimbangkan dan menyesuaikan berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan berkaitan dengan perlindungan lingkungan, termasuk ekosistem gambut dan hutan alam, dan hak asasi manusia, sehingga berbagai kritik dalam regulasi ISPO semakin berkurang dan menghasilkan kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi ISPO sehingga menciptakan keadilan bagi pekebun maupun pengusaha kelapa sawit.