Irfan Abdurahman
STAI Pelabuhan Ratu

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Prinsip Asasi Hukum Qadzaf Dalam Islam dan Kompilasi Hukum Islam Irfan Abdurahman
As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 1 No 1 (2023): As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : STAI Pelabuhan Ratu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51729/sakinah11129

Abstract

Agama Islam memandang zina merupakan perbuatan keji dan munkar dan termasuk salah satu dosa besar. Maka sebagai konsekuensi dari perbuatan tersebut Islam menjatuhkan hukuman (had) rajam bagi pelaku zina mukhsan dan hukuman dera 100 (seratus kali) bagi pelaku zina ghairu mukhsan. Sebagai penyeimbang terhadap beratnya sanksi hukum zina maka menuduh laki-laki atau wanita baik-baik melakukan zina adalah fitnah yang keji, karena jika tuduhan itu diikuti, tentunya tertuduh akan terkena konsekuensi hukum zina, dan memunculkan anggapan bahwa tertuduh adalah orang-orang yang melakukan perbuatan yang keji. Qadzaf adalah menuduh orang lain berbuat zina, baik tuduhan itu melalui pernyataan yang jelas maupun menyatakan anak seseorang bukan keturunan ayahnya. Perbuatan ini termasuk dosa besar. Syarat seorang qadhif jika ingin selamat (dari hukuman dera) maka ia harus menghadirkan empat orang saksi laki-laki yang adil; jika tidak mampu maka hukuman (had) baginya adalah di dera sebanyak 80 (delapan puluh kali); tidak diterima kesaksiannya untuk selamanya dan termasuk golongan orang fasik.Di Indonesia belum ada ketentuan hukum khusus yang mengatur tentang hukuman bagi penuduh zina (qadzaf). Namun dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI) dijelaskan suami yang menuduh istrinya berbuat zina, dan atau mengingkari anak yang dikandung istrinya dan atau anak yang telah dilahirkan istrinya, sedangkan istrinya menolak tuduhan dan atau mengingkari hal tersebut maka keduanya dapat melakukan sumpah di depan majlis hakim. Akibat hukum dari sumpah ini adalah status perkawinan keduanya yang terputus untuk selamanya.
Konsep Pemahaman Dan Pembentukan Keluarga Sakinah Perspektif Jamaah Tabligh: Penelitian di Desa Pondokasolandeuh Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi Mochamad Nurdin; Irfan Abdurahman; Ahmad Zaini Muhlis
As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 1 No 2 (2023): As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : STAI Pelabuhan Ratu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51729/sakinah12360

Abstract

Perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara pria dan wanita diharapkan membentuk keluarga bahagia. Dalam Islam, perkawinan diikat dengan tali pernikahan untuk menjalani kehidupan keluarga secara halal dan memperoleh keturunan sah. Kebahagiaan keluarga menjadi tujuan utama, melibatkan aspek kepemilikan harta, ekonomi, kesehatan, dan seksualitas. Penelitian lapangan di Desa Pondokasolandeuh bertujuan meluruskan persepsi negatif masyarakat, terutama di Desa Pondokasolandeuh, dengan fokus pada pemahaman dan pembentukan keluarga sakinah di kalangan Jamaah Tabligh. Penelitian bersifat deskriptif analitik dengan menggunakan data primer dari wawancara langsung dan data sekunder dari buku karya jamaah tabligh, observasi, serta dokumentasi. Penelitian dilakukan di Desa Pondokasolandeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Pemahaman keluarga sakinah menurut Jamaah Tabligh melibatkan pemenuhan kewajiban dan kebutuhan antara suami istri, baik lahir maupun batin, serta dihiasi dengan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Pembentukan keluarga sakinah di kalangan Jamaah Tabligh tetap mengikuti prinsip-prinsip hukum keluarga Islam, termasuk dalam hal nafkah keluarga dan nafkah biologis, meskipun melakukan khuruj. Mereka percaya bahwa khuruj dapat menyelamatkan keluarga dari azab Allah, membentuk keluarga yang terlindungi dan sakinah.