Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SIM Card dengan Identitas Palsu: Melanggar Hukum atau Area Kelabu dalam Perlindungan Data Pribadi Syarif Muhammad Ridho Rizki Maulufi Alkadrie
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 3 No 3: Desember (2023)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v3i3.292

Abstract

Perlindungan data pribadi sangat penting dalam kegiatan pendaftaran kartu SIM card, terutama jika menggunakan data pribadi orang lain. Pendaftaran kartu SIM card dengan menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin dapat membahayakan privasi dan keamanan data pribadi orang tersebut. Tindakan ini juga melanggar undang-undang perlindungan data pribadi yang berlaku di negara tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan SIM card dengan identitas palsu dan mempertimbangkan aspek hukum serta perlindungan data pribadi yang terkait. SIM card dengan identitas palsu telah menjadi perhatian serius di berbagai negara, karena dapat digunakan untuk kegiatan ilegal, penipuan, dan pelanggaran privasi. Dalam penelitian ini, kami menjelajahi konsep identitas palsu, perlindungan data pribadi, serta kerangka hukum yang mengatur penggunaan SIM card. Berdasarkan hasil kajian normatif, penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah untuk mengatasi masalah penggunaan SIM card dengan identitas palsu, antara lain: (1) peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terkait pendaftaran kartu SIM; (2) edukasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan data pribadi dan risiko penggunaan identitas palsu; (3) peran aktif penyedia layanan telekomunikasi dalam memastikan kepatuhan pelanggan terhadap regulasi dan melindungi data pribadi mereka; serta (4) pengembangan regulasi dan kebijakan yang lebih komprehensif untuk mengatasi area kelabu dalam perlindungan data pribadi.