Setiap Wajib Pajak di Indonesia harus melaksanakan kewajibannya sebagai rakyat Indonesia, salah satunya yaitu dengan melaporkan kewajiban perpajakannya setiap tahun yang dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun pajak berikutnya. Kewajiban ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) mulai dari yang belum memperoleh berpenghasilan sampai yang memiliki usaha selama Wajib Pajak tersebut memiliki NPWP. Pelaporan perpajakan yang dilakukan harus diklasifikasikan menurut jenis form yang sesuai dengan penghasilan Wajib Pajak. Adapun form yang digunakan yaitu 1770S, 1770SS, dan 1770 yang memiliki kriteria penghasilan masing-masing. Pengisian SPT Tahunan WPOP dilakukan melalui E-filling pada website DJP Online. Konsekuensi dari penggunaan E-Filling dalam pelaporan perpajakan adalah Wajib Pajak yang tidak dapat mengoperasikan perangkat lunak merasa kesulitan dalam pelaporan. Namun apabila pengisian dilakukan secara offline akan menyebabkan antrian yang panjang di Kantor Pelayanan Pajak. Atas urgensi tersebut maka Tax Center FEB UB melakukan pendampingan pengisian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi bagi guru-guru Brawijaya Smart School yang belum memiliki pengetahuan mengenai tata cara pelaporan perpajakan yang baik dan benar dengan menggunakan E-Filling. Manfaat yang diharapkan dari kegiatan ini adalah rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi dapat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Luaran pengabdian ini adalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI).