Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERAN LEMBAGA ADAT SULANG SILIMA MARGA PAKPAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI KECAMATAN SIEMPAT NEMPU HILIR KABUPATEN DAIRI Panca Rahmad Siburian; Rosnidar Sembiring; Maria Maria
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 7, No 3 (2024): August 2024
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v7i3.2148

Abstract

Konflik pertanahan yang terjadi pada umumnya dipicu oleh adanya seseorang atau sekelompok orang atau lebih melakukan praktik untuk menghilangkan hak orang atau kelompok lainnya atas bidang tanah yang diperebutkan. Di Kabupaten Dairi terdapat sebuah lembaga adat yaitu Lembaga Adat Sulang Silima Marga Pakpak sebagai pemegang hak ulayat yang mempunyai peran dibidang pertanahan. Salah satu peran lembaga tersebut adalah menyelesaikan konflik tanah ulayat yang berujung dengan sengketa pertanahanan. Adapun tujuan penelitian ini untuk menjawab bagaimana kedudukan hukum Lembaga Adat Sulang Silima Marga Pakpak dan bagaimana peran Lembaga Adat Sulang Silima Marga Pakpak dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat di Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi. Metode penelitian dalam penelitian ini meliputi jenis dan sifat penelitian yaitu yuridis empiris, dengan sifat deskriptif analitis, sumber data yaitu data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik Pengumpulan Data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, dengan analisis data kualitatif.
Analisis Hukum Mangalehen Tuhor terhadap Perempuan: Pada Masyarakat Adat Mandailing di Desa Siginduang Kec. Sosa Julu Kab. Padang Lawas Herman Hasibuan; Rosnidar Sembiring; Maria Maria
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 7 No 3 (2026): Tema Hukum Adat dan Kebiasaan
Publisher : Himpunan Ilmu Hukum dan Ilmu Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56370/jhlg.v7i3.2639

Abstract

This study explores the Mangalehen Tuhor tradition within the Mandailing indigenous community in Siginduang Village, Sosa Julu, Padang Lawas, as a customary dowry practice in traditional marriage. The tradition reflects the Mandailing people’s social and moral values rooted in the Dalihan Na Tolu philosophy. However, its implementation often creates gender inequality, especially when women must return twice the dowry upon marriage annulment. This situation illustrates unequal roles between men and women in the customary system. The study emphasizes the need to reinterpret customary law to promote justice, equality, and women’s dignity.
PERAN LEMBAGA ADAT SULANG SILIMA MARGA PAKPAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI KECAMATAN SIEMPAT NEMPU HILIR KABUPATEN DAIRI Panca Rahmad Siburian; Rosnidar Sembiring; Maria Maria
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol. 7 No. 3 (2024): August 2024
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v7i3.2148

Abstract

Konflik pertanahan yang terjadi pada umumnya dipicu oleh adanya seseorang atau sekelompok orang atau lebih melakukan praktik untuk menghilangkan hak orang atau kelompok lainnya atas bidang tanah yang diperebutkan. Di Kabupaten Dairi terdapat sebuah lembaga adat yaitu Lembaga Adat Sulang Silima Marga Pakpak sebagai pemegang hak ulayat yang mempunyai peran dibidang pertanahan. Salah satu peran lembaga tersebut adalah menyelesaikan konflik tanah ulayat yang berujung dengan sengketa pertanahanan. Adapun tujuan penelitian ini untuk menjawab bagaimana kedudukan hukum Lembaga Adat Sulang Silima Marga Pakpak dan bagaimana peran Lembaga Adat Sulang Silima Marga Pakpak dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat di Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi. Metode penelitian dalam penelitian ini meliputi jenis dan sifat penelitian yaitu yuridis empiris, dengan sifat deskriptif analitis, sumber data yaitu data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik Pengumpulan Data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, dengan analisis data kualitatif.