Maria Ulfa
Fresh Graduate Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang Jawa Timur Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Akad Musyarakah Pada Pembiayaan Modal Usaha Dagang Kayu Sengon Di BMT UGT Sidogiri Cabang Ranuyoso Kabupaten Lumajang Maria Ulfa; Nurul Iflahah
iltizamat Vol 1 No 2 (2022): Juni
Publisher : Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55120/iltizamat.v1i2.629

Abstract

Dalam membuka suatu usaha, seseorang pasti membutuhkan tambahan dana dalam memulai usaha tersebut. Salah satunya modal untuk usaha dagang kayu sengon. Banyak para pedagang kayu sengon kekurangan modal dalam mengelola perdagangannya. Di BMT UGT Sidogiri Capem Ranuyoso mengeluarkan produk pembiayaan dengan akad musyarakah (serikat/patungan). Dengan adanya akad musyarakah ini nasabah tidak kebingungan lagi apabila kekurangan modal dalam perdagangannya. Fokus utama penelitian ini adalah tentang penerapan akad musyarakah pada pembiayaan modal usaha di BMT UGT Sidogiri Capem Ranuyoso Kabupaten Lumajang beserta analisis kekurangan dan kelebihannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Pengumpulan data penelitian ini menggunakan metode wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil dari penelitian disimpulkan bahwa pertama penerapan akad musyarakah pada pembiayaan modal usaha dagang kayu sengon di BMT UGT Sidogiri Capem Ranuyoso dari segi prosedur pengajuan permohonan pembiayaan sudah sesuai dengan teori. Selanjutnya di BMT UGT Sidogiri Capem Ranuyoso dalam penerapannya pembagian hasil nisbah ditentukan oleh persentase di BMT UGT Sidogiri capem Ranuyoso bukan atas dasar kesepakatan antara nasabah dan BMT. Karena pada dasarnya nasabah dalam usaha dagangnya tidak sepenuhnya mengalami keuntungan. Pada saat nasabah mengalami kerugian, nasabah harus tetap mengembalikan pokok beserta margin yang telah ditentukan.