Mohammad Sholehuddin
Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang Jawa Timur Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Strategi Marketing Mix Islam Terhadap Kepuasan Dan Loyalitas Konsumen Pada Toko Al-Ikhwan Di Kabupaten Lumajang Mohammad Sholehuddin
iltizamat Vol 1 No 2 (2022): Juni
Publisher : Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55120/iltizamat.v1i2.631

Abstract

Dalam ilmu marketing tujuan utama perusahaan atau produsen adalah menciptakan pelanggan. Dalam hal ini diyakini bahwa pelanggan akan memperkirakan tawaran mana yang akan memberikan nilai paling besar. Kemampuan atau kegagalan suatu tawaran pemasaran akan berdampak terakiat kepuasan pelanggan dan akhirnya berdampak juga terhadap loyalitas pelanggan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi marketing mix Islam dalam menciptakan kepuasan konsumen di Toko Al-Ikhwan Kabupaten Lumajang dan menganalisis implementasi marketing mix Islam dalam menciptakan loyalitas konsumen di Toko Al-Ikhwan Kabupaten Lumajang. Penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Paparan/temuan data dan pembahasan penelitian disajikan pada bab keempat dan kelima. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode interview, observasi, dan domentasi data yang relevan dan valid. Hasil dari penelitian ini adalah: 1. strategi marketing mix Islam dalam menciptakan kepuasan konsumen di Toko Al-Ikhwan Kabupaten Lumajang, a) Produk, harus mutlak halal. b) Harga, pengambilan keuntungan yang wajar dan larangan melakukan ghabn (membeli dengan harga tinggi). c) Tempat, pemilihan lokasi usaha yang strategis. d) Promosi, mengedepankan prinsip akhlak. 2. Implementasi marketing mix Islam dalam menciptakan loyalitas konsumen di Toko Al-Ikhwan Kabupaten Lumajang, a) Produk, harus mengandung kemaslahatan. b) Harga, larangan dalam persaingan harga antara penjual. c) Tempat, larangan penimbunan (Ihtikar). d) Promosi, larangan melakukan penipuan (tadlis).