Abdullah Jawawi
Institut Parahikma Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Konsep Pendidikan Ibnu Taimiyah Abdullah Jawawi
IQRA : JURNAL MAGISTER PENDIDIKAN ISLAM Vol 1, No 1 (2021): IQRA : JURNAL MAGISTER PENDIDIKAN ISLAM
Publisher : IQRA : JURNAL MAGISTER PENDIDIKAN ISLAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian ini membahas mengenai teori dan pemikiran pendidikan intelektual muslim klasik Ibnu Taimiyah. Seluruh pemikiran Ibnu Taimiyah di bidang pendidikan dibangun berdasar keterangan yang jelas sebagaimana terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah melalui pemahaman yang mendalam. Pemikirannya di bidang pendidikan merupakan respon terhadap berbagai masalah yang dihadapi masyarakat Islam pada saat itu yang menuntut pemecahan secara strategis melalui jalur pendidikan. Di antara pemikiran pendidikannya adalah tentang falsafah pendidikan, tujuan pendidikan, kurikulum, metode, bahasa pengantar dalam pengajaran, serta etika guru dan murid
Hadits perintah shalat pada anak usia 7 - 10 tahun dalam perspektif psikologi perkembangan Abdullah Jawawi
AN-NISA Vol. 13 No. 1 (2020)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone-Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30863/an.v13i1.3982

Abstract

The research in this thesis is motivated by a hadith that instructs prayer for children at the age of 7 years and when it is 10 years old children are instructed to be hit for not performing prayers. In both phases in developmental psychology is a different phase of age, both in terms of growth and development and in other things. So, of course, it takes extra ways and methods to educate and teach it to pray. The command that requires parents to introduce a child to prayer when he is 7 years old and beat him when the child is reluctant to carry it out at the age of 10 is in principle not contrary to developmental psychology. In developmental psychology, at the age of 7, parents when teaching children to pray with practical methods are much more effective than theory. If at the age of 10 a child does not want to perform the command of prayer, then the parents are commanded to hit. This Hadith commands punishing a child who defies the commandments or violates the prohibition. The blow here means punishment according to the conditions, it could be that the one who is hit is his inner by isolation or dis likeness, angry attitude and others. Or a physical blow if necessary, which in principle the child can change himself for the better according to orders and prohibitions.Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh sebuah hadis yang memerintahkan sholat untuk anak di usia 7 tahun dan ketika sudah menginjak usia 10 tahun anak diperintahkan untuk dipukul dikarenakan tidak melaksanakan sholat. Pada kedua fase ini dalam psikologi perkembangan merupakan fase umur yang berbeda, baik dalam hal pertumbuhan dan perkembangan maupun dalam hal yang lainnya. Maka, tentunya dibutuhkan cara dan metode yang ekstra untuk mendidik dan mengajarkannya untuk sholat. Perintah yang mengharuskan orang tua untuk mengenalkan anak untuk shalat ketika berumur 7 tahun dan memukulnya ketika anak enggan untuk melaksanakannya pada saat berumur 10 tahun pada prinsipnya tidak bertentangan dengan psikologi perkembangan. Dalam psikologi perkembangan, pada umur 7 tahun orangtua apabila mengajarkan anak shalat dengan metode praktik jauh lebih efektif dari pada teori. Jika pada usia 10 tahun ini seorang anak tidak mau melaksanakan perintah shalat, maka orang tua diperintah memukul. Hadis ini perintah memberikan hukuman bagi anak yang membakang perintah atau melanggar larangan. Pukulan disini maknanya adalah hukuman yang sesuai dengan kondisi, bisa jadi yang dipukul adalah batinnya dengan cara diisolasi atau sikap tak suka, sikap marah dan lain- lain. Atau pukulan pada fisik jika diperlukan, yang pada prinsipnya anak bisa mengubah dirinya menjadi lebih baik sesuai dengan perintah dan larangan.