Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYUSUNAN PERATURAN DESA APBDes BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT DI DESA CIKERUH KECAMATAN JATINANGOR Maria Ekowati; Sunaryo Dilengan
PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT) Vol. 1 No. 2 (2023): JULI 2023
Publisher : MEDIA INOVASI PENDIDIKAN DAN PUBLIKASI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penerapan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 69 ayat (3) “ Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”. Dalam ayat tersebut bahwa dalam proses pembentukan peraturan desa harus adanya pembahasan dan kesepakatan antara kepala desa dengan Badan Permusyawaratan Desa. Hal ini menunjukan koordinasi Kepala Desa dan BPD merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan desa. Pada pasal 69 ayat (9) “ Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa” sehingga dalam hal ini kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa harus melibatkan masyarakat desa dalam penyusunan peraturan Desa. Dengan disahkannya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa desa memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan. Fungsi pemerintahan tersebut dapat dilakukan oleh desa sebagai entitas yang paling dekat dengan masyarakat dan menjadi leading sector pada level pemerintahan terendah untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Partisipasi masyarakat yang masih rendah, belum maksimalnya peran dan fungsi kelembagaan yang ada, BPD sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat desa. Melalui penyusunan PerDes yang menjadi prioritas setiap tahunnya yakni Perdes APBDes, yang bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan desa yang berisi rencana kegiatan dan anggaran desa tahunan. Upaya yang dilakukan dalam kegiatan penbadian masyarakat ini, melalui peningkatan literasi masyarakat desa tentang APBDes melalui kegiatan sosialisasi serta penjelasan cara pengenalan dan penyampaian aspirasi masyarakat. Pelatihan untuk membangun pemahaman dan keterampilan dalam penyusunan RAPBDes serta keterampilan berpartisipasi masyarakat desa, secara individual atau organisasional.