Namira Elisyah Nasution
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan hukum terhadap penyelenggaraan pilkada serentak nasional pada tahun 2024 menurut pandangan partai keadilan sejahtera (PKS) kota Medan Namira Elisyah Nasution; Irwansyah Irwansyah
Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia Vol 9, No 1 (2023): Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia
Publisher : Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29210/1202322752

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Tinjauan Hukum Pelaksanaan Pilkada Nasional Serentak Tahun 2024 Menurut Pandangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang menggunakan sumber berupa angka, sehingga dalam penyelesaiannya harus dilakukan berupa pengumpulan data dengan teori, proposisi dan sebagainya agar kesimpulannya sesuai dengan masalah yang penulis teliti. Pendekatan penelitian kualitatif ini juga menggunakan penelitian yang menggali berbagai literatur, baik dalam undang-undang, buku, jurnal atau artikel maupun website yang berhubungan dengan tema yang diangkat oleh penulis. Hasil kajian menunjukkan bahwa alasan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pilkada serentak 2024, yang pertama adalah secara filosofis pelaksanaan Pilkada 2024 menghilangkan kesempatan masyarakat untuk berpikir proporsional, karena waktunya bertepatan dengan pemilihan presiden, sehingga mungkin ada bias dalam memilih pemimpin. kedua, secara teknis pelaksanaannya berpotensi menimbulkan komplikasi di lapangan, seperti contoh pemilu lalu, pemilu dan pemilu presiden digabungkan sehingga menimbulkan korban jiwa. Dalam Pilkada serentak, Pemerintah harus lebih mempersiapkan penyelenggara pemilu dan strategi dalam menghadapi tantangan yang ada di lapangan. Pilkada dan Pilkada serentak 2024 memiliki beberapa kekurangan, salah satunya adalah tidak memberikan porsi pada setiap pemilu yang seharusnya diselenggarakan. Belum pasti efektifitas Pilkada serentak ini. Namun, kepada KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan sebaik-baiknya pelaksanaan pilkada ini.