Nurhasanah Nasution
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penegakan kepatuhan pengemudi ojek online terhadap regulasi lalu lintas: analisis hukum terhadap penggunaan ponsel saat berkendara menurut UU nomor 22 tahun 2009 Nurhasanah Nasution; Irwansyah Irwansyah
Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia Vol 9, No 1 (2023): Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia
Publisher : Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29210/1202322803

Abstract

Transportasi merupakan komponen penting dalam kehidupan masyarakat. Asal katanya berasal dari bahasa Latin, yaitu "trans" yang berarti seberang atau di seberang dan "portare" yang berarti mengangkut atau membawa. Transportasi mencakup kegiatan memindahkan penumpang dan barang dari satu tempat ke tempat lain. Dalam penelitian ini, metode hukum sosiologis digunakan untuk mengidentifikasi efektivitas hukum dari undang-undang yang ada. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif, yaitu penulis berusaha memberikan gambaran yang rinci, jelas, dan lengkap tentang realitas masalah yang sedang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pengemudi ojek online yang menggunakan handphone saat berkendara di Kota Medan telah dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) jo pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam kasus ini, polisi memberikan sanksi berupa denda bagi pengemudi ojek online yang melanggar aturan. Faktor penghambat bagi penegakan hukum terhadap pengemudi ojek online yang menggunakan handphone saat berkendara di Kota Medan adalah karena aparat masih menggunakan hati nurani atau rasa iba untuk menindak pelanggar, karena mayoritas pengemudi ojek online berasal dari kalangan menengah ke bawah. Tindakan hukum melalui rekayasa dan pendidikan merupakan tindakan pengendalian atau tindakan pencegahan, sedangkan tindakan penindakan termasuk dalam tindakan pengendalian represif.