Abstrak-Direksi BUMN dalam melakukan transaksi dan/atau investasi guna mencapai pendapatan (revenue) dan pertumbuhan (growth) Perseroan dapat dihadapkan kepada situasi yang dilematis yang menimbulkan keragu-raguan dalam mengambil keputusan. Hal ini diakibatkan karena tumpang-tindihnya pengaturan tentang keuangan negara dalam berbagai ketentuan perundangundangan pada saat mengidentifikasi atau pun menafsirkan kerugian bisnis. UU Perseroan Terbatas melindungi direksi dari pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang mengakibatkan timbulnya kerugian perseroan, sepanjang tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik, dengan kehati-hatian yang wajar, serta untuk kepentingan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Konsep ini dikenal sebagai doktrin Business Judgment Rule. Namun jika dihadapkan kepada fakta yang terjadi dalam tatanan praktis terkait tindak pidana korupsi, perlindungan kepentingan hukum direksi berdasarkan prinsip business judgment rule cenderung diabaikan dan tidak pernah diterapkan. Hasil penelitian adalah sebagai berikut: keputusan bisnis direksi persero untuk melakukan restrukturisasi transaksi komersial persero khususnya yang terkait dengan transaksi dan/atau investasi dilakukan berdasarkan fiduciary duty yang memenuhi unsur-unsur doktrin BJR dengan menerapkan sistim pengendalian internal (internal control-system) yang efektif, manajemen risiko yang mengutamakan kualitas proses kehati-hatian (prudent risk management) dan kebijakan akuntansi manajemen maupun keuangan yang konservatif, serta sistim pengawasan (audit) internal maupun eksternal persero yang independen. Kerugian persero atau corporate loss yang diakibatkan dari penerapan BJR tidak merupakan kerugian negara tetapi kerugian perusahaan yang lazim disebut risiko bisnis. Ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan saat ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko bagi para direksi persero untuk mengambil keputusan bisnis mengingat dalam praktiknya doktrin BJR telah diabaikan.Kata kunci: BUMN, restrukturisasi, risiko bisnis, dan business judgment rule