Abstrak-Kedudukan sanksi pidana terhadap perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999 menurut perspektif penggolongan hukum, menunjukkan bahwa dalam sistem civil law yang murni terdapat sekat yang tegas antara hukum privat dengan hukum publik. Sehingga dalam perspektif ini, sanksi pidana yang dianut oleh undang-undang itu tidak sesuai dengan penggolongan hukum. Abstract-notch criminal sanctions against the agreement which is prohibited under Law No. 5, 1999 according to the legal classification perspective, shows that in the civil law system which contained pure firm bulkhead between private law with public law. Thus, in this perspective, criminal sanctions adopted by the legislation was not in accordance with the legal classification.Kata Kunci: Pidana, Perjanjian dan Hukum