Erman Rajagukguk
Universitas Al Azhar Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAKIM INDONESIA MENGESAHKAN PENGGANTIAN DAN PENYEMPURNAAN KELAMIN Erman Rajagukguk
Jurnal Magister Ilmu Hukum Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v1i1.730

Abstract

Abstrak- Hakim di sistem “civil law” tidak boleh menolak suatu perkara karena Undang-Undang tidak ada atau tidak jelas. Hakim harus mencipta hukum, dengan menggali hukum yang hidup di masyarakat. Ini dapat disamakan dengan peranan hakim di ”common law”, yaitu “judge made law” hakim mencipta hukum. Contoh yang cukup menarik adalah berkenaan dengan permohonan Apriyanti yang sejak kecil tertulis berjenis kelamin perempuan berganti menjadi laki-laki. Lama sebelumnya pada tahun 1973, Iwan Rubianto minta Pengadilan mengesahkan perubahan sexnya dari laki-laki menjadi perempuan, sekaligus mengesahkan namanya menjadi Vivian Rubianty. Kemudian diikuti oleh Hendricus Soekotjo menjadi Henriette Soekotjo pada tahun 1978.Kata Kunci: Hakim, Civil Law, Undang-undang