Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui politik hukum dari perubahan undang-undang minerba dan dampak perubahanya terhadap masyarakat dan lingkungan. Pembangunan hukum dan pembangunan nasional menjadi hal yang penting untuk diwujudkan dalam bernegara, sebagaimana yang diamanatkan dalam alinea ke-4 pembukaan UUD NRI 1945. Sejalan dengan pembanguna hukum dan pembangunan nasional negara merasa perlu dilakukan perubahan terhadap undnag-undang minerba tahun 2009. Perubahan regulasi ini kemudian memunculkan pro dan kontra dari berbagai kalangan karena dirasa hanya menguntungkan bagi pengusaha dan pemerintah namun tidak bagi masyarakat. Sehingga penting kiranya untuk mengethui politik hukum dari perubahan undang-undang minerba serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative research), dengan menggunakan beberapa pendekataan, pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari peneltian ini menunjukan bahwa politik hukum dalam perubahan undang-undang minerba yaitu terkait peningkatan pendapatan negara pada sektor pertambangan minerba salah satunya melaui kepastian hukum pertambagan dan kemudahan dalam berinvestasi “good mining and corporate governance practicesâ€. Namun, tujuan dari perubahan ini belum berdampak secara massif terhadap kemakmukran rakyat, sepenuhnya berpihak kepada masyarakat, terkhusus masyarakat yang berada disekitar proyek pertambangan maupun yang dekat dengan wilayah calon untuk digunakan menjadi wilayah pertambangan. Pemenuhan hak-hak masyarakat belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah.