Perbankan memegang peran vital dalam kegiatan ekonomi dan finansial masyarakat, menjadi penyedia utama alat tukar dan pembayaran. Transformasi digital dan teknologi informasi mempercepat perkembangan industri perbankan. PT Bank Central Asia (BCA), sebagai bank terkemuka di Indonesia, telah mengambil langkah strategis dengan transformasi digital guna meningkatkan efisiensi dan layanan nasabah. Namun, kemajuan teknologi juga membawa risiko, terutama dalam peningkatan kejahatan cyber seperti penipuan perbankan. Guna mengatasi hal ini, teknologi biometrik muncul sebagai solusi, memanfaatkan identitas fisiologis unik individu guna keamanan transaksi perbankan. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap penggunaan teknologi biometrik dalam transaksi perbankan, dengan fokus pada aspek hukum dan regulasi yang mendukung keamanan nasabah.