Zakat, infak, dan, sedekah merupakan kegiatan keagamaan yang sangat erat kaitannya dengan harta. Zakat adalah mengeluarkan sejumlah harta tertentu berdasarkan ketentuan syariat Islam. Selain zakat, kita juga dianjurkan untuk berinfak dan bersedekah. Infak adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan agama Islam. sedekah adalah pemberian dari seorang muslim secara sukarela tanpa dibatasi waktu dan jumlah (haul dan nishab) sebagai kebaikan dengan mengharap ridha Allah. Manajemen zakat, infak dan sedekah (ZIS) dimaksudkan sebagai proses mengkoordinasikan dan mengintegrasikan fungsi-fungsi dari perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pegendalian BAZIS/LAZIS agar dapat berjalan secara efektif dan efisien. Dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, pengumpulan dan pendistribusian zakat merupakan dua hal sama pentingnya. Namun al-Qur'an lebih memperhatikan masalah pendistribusiannya. Hal ini mungkin disebabkan pendistribusian mencakup pula pengumpulan.