Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 mengenai tuntutan nafkah dalam pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama Surabaya dan agar mengetahui aturan yang mengikat ketika tergugat tidak melaksanakan hasil putusan Majelis Hakim karena banyak perempuan-perempuan diluar sana yang ditelantarkan oleh suaminya dan tidak diberi nafkah secara lahir dan bathin lantaran tuntutan nafkah dalam cerai gugat ini belum diatur sebagaimana seperti cerai talak, oleh sebab itu banyak laki-laki yang memanfaatkan itu agar mereka tidak perlu membayar hak-hak nafkah kepada istrinya. Maka lahirlah SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Mengakomodir PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, agar perempuan bisa mendapatkan hak-hak nafkah pasca perceraian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif adapun pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan analisis deskriptif kualitatif dengan menganalisis pertimbangan hukum hakim didalam lima putusan perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Surabaya, pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara untuk mengetahui penerapan SEMA di Pengadilan Agama Surabaya dan Dokumentasi terdiri dari lima putusan Pengadilan Agama Surabaya dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018. Hasil penelitian ini bahwasannya Pengadilan Agama Surabaya telah menerapkan adanya SEMA Nomor 3 Tahun 2018 pada putusan cerai gugat meskipun ada beberapa perempuan yang tidak menginginkan SEMA untuk di cantumkan didalam gugatannya dikarenakan menurut mereka itu adalah suatu hal yang rumit karena keinginan mereka hanya cerai saja. Mengenai aturan yang mengikat apabila tergugat tidak melaksanakan hasil putusan Majelis Hakim yaitu ada di SEMA Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sub C Rumusan Hukum Kamar Agama angka 1.b); yang berbunyi …â€yang dibayar sebelum tergugat mengambil akta cerai “, dalam ketentuan tersebut dinarasikan dalam posita dan petitum gugatan.