The, Frank Zwingly
Sam Ratulangi University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA SERTA PENYAMPAIANNYA PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA MANADO The, Frank Zwingly
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Vol 16, No 4 (2016): Jilid 6
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan pengelolaan keuangan mempunyai kepentingan pengendalian terhadap pelaksanaan anggaran dan belanja daerah, mengingat adanya otorisasi yang telah diberikan melalui penetapan ke dalam peraturan daerah dan pengesahannya oleh pejabat yang berwenang. Kiranya perlu di evaluasi serangkaian pedoman tentang cara penatausahaan, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya. Dipilihnya Kota Manado khususnya Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) karena DPPKAD) ini merupakan SKPKD yang pelaksanaan penatausahaan dan laporan pertanggungjawaban bendaharannya yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini data primer adalah data yang diambil langsung dari Dinas Pendapatan dan Asset Daerah Kota Manado. mengenai penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya. Metode analisis yang digunakan adalah analisis  deskriptif,. Hasil penelitian menunjukan bahwa DPPKAD Kota Manado telah melaksanakan penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta Penyampaiannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bendahara telah melakukan penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban serta penyampaian dengan baik, yang dalam hal ini berpatokan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008.