Layanan tindakan medis estetika berkembang sangat pesat dan mengalami komodifikasi sehingga sebagian masyarakat memandangnya sebagai transaksi komersial yang menuntut hasil pasti (resultaat verbintenis), padahal secara doktrinal hubungan hukum antara dokter dan pasien bersifat perikatan upaya (inspanning verbintenis). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan karakteristik prinsip inspanning verbintenis dalam transaksi terapeutik, batas tanggung jawab dokter estetika ketika pasien menuntut hasil tertentu, serta implikasi hukum terhadap sengketa akibat hasil estetika yang tidak sesuai harapan pasien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak terapeutik dalam tindakan medis estetika, baik non-invasif, minimal invasif, invasif, rekonstruktif, maupun gigi dan mulut, tetap berada dalam kerangka inspanning verbintenis karena hasil tindakan dipengaruhi oleh faktor anatomis, biologis, dan respons individual pasien yang tidak dapat dikendalikan secara penuh oleh dokter. Batas tanggung jawab dokter ditentukan oleh kepatuhan terhadap standar profesi, standar prosedur operasional, prinsip kehati-hatian, dan kualitas informed consent, bukan oleh tercapai atau tidaknya hasil visual yang diharapkan pasien. Promosi layanan yang menjanjikan hasil pasti dapat menggeser konstruksi hukum menjadi resultaat verbintenis dan membuka ruang gugatan wanprestasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan edukasi informed consent, pengaturan promosi layanan estetika yang lebih spesifik, serta pemahaman pasien mengenai karakter perikatan upaya dalam layanan medis estetika.