Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persamaan dan perbedaan antara Qanun Jinayah dan KUHP Nasional dalam penanganan tindak pidana di Kabupaten Bireuen, serta mengkaji upaya sinkronisasi antara hukum pidana berbasis syariat dan hukum pidana nasional dalam praktik penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang mengkaji berbagai peraturan yang berkaitan dengan hukum pidana nasional dan hukum jinayah di Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qanun Jinayah dan KUHP Nasional memiliki persamaan dalam tujuan penegakan hukum, yaitu menjaga ketertiban masyarakat, memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, serta melindungi kepentingan umum. Namun, keduanya memiliki perbedaan dalam dasar hukum, jenis tindak pidana, serta bentuk sanksi yang diterapkan. Qanun Jinayah didasarkan pada prinsip-prinsip syariat Islam dan mengenal sanksi seperti uqubat cambuk, denda, atau penjara, sedangkan KUHP Nasional didasarkan pada sistem hukum nasional dengan sanksi utama berupa pidana penjara, denda, atau pidana lainnya. Upaya sinkronisasi antara kedua sistem hukum tersebut dapat dilakukan melalui koordinasi antar lembaga penegak hukum, kejelasan kewenangan dalam penanganan perkara, serta penerapan prinsip lex specialis bagi pelanggaran yang diatur secara khusus dalam Qanun Jinayah. Dengan demikian, harmonisasi antara hukum pidana syariat dan hukum pidana nasional diharapkan dapat menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Bireuen.