Pemerintah Indonesia mengambil langkah reformatif dalam pembaharuan hukum keluarga yaitu dengan menambah usia perkawinan bagi perempuan, yaitu dari 16 tahun sebagaimana terdapat pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi 19 tahun sebagimana terdapat pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Lahirnya ketentuan ini merupakan titik kulminasi dari perjalanan panjang upaya reformasi usia perkawinan. Ketentuan mengenai batas usia minimal dalam perkawinan ini didasari oleh kesadaran terhadap berbagai dampak negatif dari perkawinan pada usia anak yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak. Fakta yang tidak terbantahkan adalah bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN soal angka perkawinan anak tertinggi. Praktik perkawinan anak di Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statisti (BPS) tahun 2017 menunjukkan angka 25,2 persen. Artinya, 1 dari 4 anak perempuan menikah pada usia anak, yaitu sebelum mencapai usia 18 tahun. Sedangkan pada tahun 2018, BPS mencatat sebesar 11,2 persen, artinya 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun. Selain itu, ada 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan anak di atas angka nasional. Langkah reformatif ini sejalan dengan konsep al-maslahah dalam Islam, terutama dalam hal memelihara jiwa (hifz nafs) dan keturunan (hifz nasl). Perkawinan anak di bawah umur dapat mengakibatkan kematian ketika melahirkan dan dapat pula ia melahirkan anak yang tidak normal.