Ikwanuddin Harahap
IAIN PADANGSIDIMPUAN

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MEMAHAMI URGENSI PERBEDAAN MAZHAB DALAM KONSTRUKSI HUKUM ISLAM DI ERA MILLENIAL Ikwanuddin Harahap
Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan Vol 5, No 1 (2019)
Publisher : UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/almaqasid.v5i1.1713

Abstract

Islam did not divided in the teachings of the school (mazhab) at first rising. After the death of the Prophet Muhammad, in carrying out Islamic Shari'a, especially at the level of fiqh, Muslims disorganized have followed the opinions of certain figures. This tradition has existed since sahabah era. The existence and dependence on the school from the beginning was a debate between the ulama. Mainstream leads to two groups, the first group that forbids following the school and the second is a group that allows schooling especially for lay people. In the millennial era marked by the complexity of the problems of Islamic law, the presence of mazhab was felt to be urgent. Mazhab provides an alternative solution to the problems of the contemporary people. The problems of Islamic law in the millennial era are increasingly diverse and complex both in terms of quality and quantity. The scholars are required to solve these problems by using various scientific disciplines to produce the right legal solutions. The presence of various schools has made an important contribution because it provides an alternative legal thinking that can be adopted at this time. The ability to contextualize legal thinking in the school to the present context is an important step to be taken.
Determining The Age Of Marriage In Indonesia; Family Law Reform On Al-Maslaha Approach Ikwanuddin Harahap
Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan Vol 5, No 2 (2019)
Publisher : UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/almaqasid.v5i2.2067

Abstract

Pemerintah Indonesia mengambil langkah reformatif dalam pembaharuan hukum keluarga yaitu dengan menambah usia perkawinan bagi perempuan, yaitu dari 16 tahun sebagaimana terdapat pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi 19 tahun sebagimana terdapat pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Lahirnya ketentuan ini merupakan titik kulminasi dari perjalanan panjang upaya reformasi usia perkawinan. Ketentuan mengenai batas usia minimal dalam perkawinan ini didasari oleh kesadaran terhadap berbagai dampak negatif dari perkawinan pada usia anak yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak. Fakta yang tidak terbantahkan adalah bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN soal angka perkawinan anak tertinggi. Praktik perkawinan anak di Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statisti (BPS) tahun 2017 menunjukkan angka 25,2 persen. Artinya, 1 dari 4 anak perempuan menikah pada usia anak, yaitu sebelum mencapai usia 18 tahun. Sedangkan pada tahun 2018, BPS mencatat sebesar 11,2 persen, artinya 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun. Selain itu, ada 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan anak di atas angka nasional. Langkah reformatif ini sejalan dengan konsep al-maslahah dalam Islam, terutama dalam hal memelihara jiwa (hifz nafs) dan keturunan (hifz nasl). Perkawinan anak di bawah umur dapat mengakibatkan kematian ketika melahirkan dan dapat pula ia melahirkan anak yang tidak normal.