Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERBUATAN PRILAKU BULLYING MENURUT ILMU PERUNDANG UNDANGAN Hamdani
Al Qadhi Vol. 1 No. 1 (2023): Volume 1 Nomor 1 Juni 2023
Publisher : Sekolah Tinggi Agama ISLAM PANCA BUDI PERDAGANGAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62214/jaq.v1i1.106

Abstract

This study was conducted to understand the meaning process of bullying on teen’s bully. Subjects in this study consisted of adolescents aged 16-18 years who had committed bullying behavior on peers or friends of the school. Data collection techniques used were in-depth interviews. Data analysis was conducted using driven theory of thematic analysis.Based on the results of research could be concluded that bullying behaviors such as hitting and disturbing the victim, at low levels meaning, as the self-satisfaction and self-pleasure, it was derived from one of the sources of meaning that was personal relationships. Bullying behavior such as hitting and ridiculing or mocking the victim were bullying at the high level meaning, interpreted by the teen’s bully as a step to be “rulers” and the process of searching identity which was obtained from combining and integrating resources meaning, such as to meet basic needs, personal relationships, and pleasure activities.
Advokat dan Bantuan Hukum: Kajian Tata Cara Beracara serta Kepatuhan Kode Etik Rista Yuniar Lubis; Nazrida Rismayani; Rini Agustini; Surianto; Hamdani
Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced Vol. 4 No. 2 (2026): Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and A
Publisher : Yayasan Sagita Akademia Maju

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61579/future.v4i2.915

Abstract

Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kode etik ini dinyatakan mutatis mutandis berlaku sampai dengan adanya ketentuan baru yang dibuat oleh organisasi advokat. Sebelum itu, masing-masing organisasi advokat memiliki kode etik sendiri. Namun apabila dilihat dari penerapan dan penegakannya selama ini, sering terlihat kode etik advokat lebih banyak menjadi komplemen yang tidak diperhatikan oleh kebanyakan advokat. Metode Penelitian yang akan dibuat dalam penelitian penulis adalah penelitian kepustakaan normatif data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder, hasil dari pada penelitian ini peran advokat dalam perkara pidana yaitu pendampingan dan pembelaan hak-hak tersangka atau terdakwa, dalam perkara perdata mewakili kepentingan para pihak dalam penyelesaian sengketa keperdataan melalui gugatan, mediasi, persidangan, hingga pelaksanaan putusan. Jasa hukum membantu dalam melakukan negosiasi atau mediasi, nasihat lisan ataupun tulisan terhadap permasalahan hukum yang dipunyai klien, bentuk pelanggaran kode etik advokat yaitu Melanggar Kerahasiaan Klien.