Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Penipuan L/C Fiktif Bank BNI 46 dalam Perspektif Tindakan Pidana Korupsi Meriza Elpha Darnia; Dewita Purnama Tari; Tiara Kurnia Sari; Yola Febi Anggraini; Nola Rahma Aulia; Dinda Shilvia; Tarissa Khairani
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bisnis internasional termasuk transaksi ekspor-impor dapat terlaksana dengan baik apabila hubungan pembayaran dilakukan dengan lancar dan aman bagi semua pihak. Cara pembayaran yang paling aman dalam bisnis ekspor-impor adalah melalui letter of credit (L/C) atau surat kredit. L/C merupakan surat jaminan antara penjual dan pembeli secara jarak jauh untuk menjamin keamanan transaksi. Eksportir dapat menerima pembayaran setelah barang dan dokumen telah dikirim ke importir atau prinsipal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan dan menghasilkan devisa secara baik melalui ekspor. Dalam Permendag Nomor 94 Tahun 2018, Pasal 4 Ayat 1, mewajibkan pembayaran ekspor melalui letter of credit yang diterima melalui bank devisa nasional. Pada tahun 2018, banyak transaksi ekspor batubara yang sudah dilakukan sebelum Keputusan Menteri ESDM No. 1952 K/84/MEM/2018 diterbitkan. Sebelumnya ada Maria Pauline Lumowa yang terjerat kasus L/C yang dikenal dengan nama L/C Fiktif BNI 46, kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 1,7 Triliun. Dalam kasus ini Maria terbukti melakukan dua dakwaan. Penelitian ini kami angkat karena kasus ini sangat menarik dan belum banyak yang membahas kasus sejenis. Kasus ini dilihat dari segi perspektif tindak pidana korupsi dakwaan yang diberi oleh Maria, maka dari itu pembahasan ini ada dua dakwaan yang salah satunya tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Maria dijatuhi vonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta dan hukuman penjara 4 (empat) bulan.