Baidlowi, Azalea Zahra
Sam Ratulangi University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS TENTANG PERBARENGAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA BERDASARKAN PASAL 340 KUHP Baidlowi, Azalea Zahra
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i9.18325

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah unsur-unsur perbarengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP dan bagaimanakah ancaman pidana bagi pelaku perbarengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP, di mana dengan menggunakan metodfe penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Unsur-unsur perbarengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menurut pasal 340 KUHP terdiri dari: a. Unsur Subjektif: 1. dengan sengaja; 2. dan dengan rencana terlebih dahulu; b. Unsur Objektif    : 1.  Perbuatan: menghilangkan nyawa; 2. objeknya: nyawa orang lain. Ditambah unsur concursus realis, yaitu melakukan dua atau lebih tindak pidana pembunuhan berencana dan belum diselingi oleh putusan pengadilan sehingga gabungan tindak pidana-tindak pidana yang dilakukan diadili sekaligus dalam satu persidangan. 2. Ancaman hukuman bagi pelaku perbarengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP, ialah hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Apabila pelaku dijatuhi hukuman penjara dengan waktu tertentu, penghitungan pidana yang dipakai menurut Pasal 66 KUHP adalah kumulasi yang diperlunak. Apabila dijatuhi hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, menurut Pasal 67 KUHP tidak boleh ditambahkan dengan pidana pokok lainnya dan hanya dapat ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu dan perampasan barang-barang.Kata kunci: pembunuhan berencana, perbarengan