This Author published in this journals
All Journal Jurnal Profil Hukum
Niswan Harefa
Fakultas hukum, Universitas Katolik Santo Thomas

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA Niswan Harefa; Mitha Anggriani Br Sitanggang
Jurnal Profil Hukum Volume 2 Nomor 1 Januari 2024
Publisher : LPPM Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dalam Putusan Nomor 259 /Pid.B/2020/PN Bnj. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data utamanya yaitu data yang diperoleh secara studi kasus terhadap putusan oleh Pengadilan Negeri Binjai untuk memperoleh informasi dan data yang dibutuhkan sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Sedangkan sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh dari studi pustaka dengan membaca, mempelajari, mengutip bahan yang sudah ada serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dalam putusan Nomor 259 /Pid.B/2020/PN Bnj hakim menjatuhkan hukuman 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan hal ini sesuai dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, karena terdakwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan kepada hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya sehingga hakim meringankan hukumannya menjadi 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dari ancaman paling lama 9 (sembilan) tahun.