Dalam upaya memberantas kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, Pemerintah Indonesia berupaya mengatasi permasalahan tersebut dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi pidana kejahatan narkotika dapat diberikan sanksi yang sangat keras terhadap pelanggaran terkait narkotika. Sanksi ini termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara jangka panjang dan denda yang tinggi. Hukuman yang diberikan tergantung pada jenis narkotika, jumlah yang ditemukan, dan peran pelaku dalam tindakan kejahatan tersebut. Salah satu tindak pidana atas kejahatan narkotika yang terjadi yakni dalam Putusan Nomor 95/Pid.Sus/2024/PN Met Permasalahan dalam penelitian ini yakni apakah faktor penyebab terjadinya pelaku melakukan tindak pidana narkotika dan bagaimana akibat hukum terhadap putusan minimum berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 berdasarkan Putusan Nomor 95/Pid.Sus/2024/PN Met. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan empiris dengan sumber data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan, observasi dan wawancara. Analisis data menggunakan metode analisis secara yuridis kualitatif dengan mendeskripsikan permasalahan secara sistematis. Faktor penyebab terdakwa melakukan tindak pidana narkotika dikarenakan rendahnya kesadaran hukum terdakwa, faktor kecanduan (tes urine positif mengandung Metamfetamine Golongan I), serta faktor ekonomi di mana terdakwa membagi sabu seharga Rp2.200.000,00 menjadi 7 paket kecil siap edar. Akibat hukum terhadap putusan minimum berdasarkan Putusan Nomor 95/Pid.Sus/2024/PN Met yakni jatuhnya pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 subsider 6 (enam) bulan kurungan. Pertimbangan hakim memberikan pidana penjara di bawah minimum dikarenakan jumlah barang bukti yang sangat sedikit serta adanya pertimbangan atas keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, sehingga hakim memutus perkara di bawah sanksi minimum undang-undang