Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum yang dilakukan terhadap pencemaran lingkungan hidup akibat pembuangan sampah di Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan mengetahui faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan hidup akibat pembuangan sampah di Desa Medan Estate. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Adapun yang menjadi subyek dalam penelitian ini adalah Kepala Desa Medan Estate, Kasi Pemerintahan Desa Medan Estate, Kasi Kebersihan Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kepala Bidang Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Deli Serdang. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data yang diperoleh akan dianalisis melalui beberapa tahap yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah terhadap masalah pencemaran lingkungan hidup akibat pembuangan sampah di Desa Medan Esate masih belum berjalan dengan efektif. Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya penegakan hukum preventif dan represif, namun jika dihubungkan dengan peraturan yang berlaku dalam Perda Kabupaten Deli Serdang No. 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah bahwa tindakan yang dilakukan masih belum optimal, dimana penerapan dan penegakan hukum yang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang ada. Akibatnya, sanksi yang dijatuhkan tidak mampu memberikan efek jera kepada pelanggar. Adapun yang menjadi faktor penghambat dalam penegakan hukum yaitu: Pertama, faktor sarana atau fasilitas yang belum memadai seperti bank sampah dan TPS. Kedua, faktor rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah yang baik serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi dan terlibat untuk mematuhi peraturan yang berlaku.