Ondang, Quantri H.
Sam Ratulangi University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 Ondang, Quantri H.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i7.18086

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja tugas kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan bagaimana kewenangan dan tanggung jawab kurator menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas Kurator dalam pengurusan harta pailit yaitu melakukan koordinasi dengan para kreditor, melakukan pencatatan atau inventarisasi harta pailit, mengamankan kekayaan milik debitur pailit, melakukan tindakan hukum ke pengadilan, meneruskan atau menghentikan hubungan hukum yang telah dilakukan oleh debitur pailit, pencocokan utang, melakukan upaya perdamaian, melakukan usaha debitur pailit. Tugas kurator dalam pemberesan harta pailit yaitu setelah kepailitan dinyatakan dibuka kembali, kurator harus seketika memulai pemberesan harta pailit, memulai pemberesan dan menjual harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan debitur, dan memutuskan tindakan apa yang akan dilakukan terhadap benda yang tidak lekas atau sama sekali tida dapat dibereskan, menggunakan jasa bantuan debitur pailit guna keperlua pemberesan harta pailit, dengan memberikan upah. 2.Kewenangan kurator menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 : Kurator berwenang menjalankan tugasnya sejak tanggal putusan pailit diucapkan, Kurator dapat mengambil alih perkara dan meminta Pengadilan untuk membatalkan segala perbuatan hukum debitorpailit, Kurator berwenang untuk melakukan pinjaman pada pihak ketiga, Tindakan Kurator tetap sah walaupun tanpa adanya izin dari hakim pengawas, Kurator berwenang untuk mengamankan harta pailit, Kurator berwenang menerobos hak privasi debitor pailit, Kurator berwenang menjual harta pailit. Tanggung jawab kurator menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yaitu 1) tanggung jawab dalam kapasitas kurator dan 2) tanggung jawab pribadi kurator.Kata kunci: Tugas dan Tanggung Jawab, Kurator, Pengurusan dan Pemberesan, Harta Pailit