Muskilin, Sri Hardiyanti Karmla
Sam Ratulangi University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENANGANAN MEDIS TERHADAP PASIEN KORBAN KECELAKAAN DI RUMAH SAKIT BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Muskilin, Sri Hardiyanti Karmla
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i3.15581

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap penanganan medis pasien korban kecelakaan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan bagaimana tanggung jawab hukum dari pihak Rumah Sakit dalam penanganan medis terhadap korban kecelakaan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak pasien korban kecelakaan di Rumah Sakit masih belum terlaksanakan dengan baik. Dalam memberikan perlindungan terhadap korban malpraktik medik sudah cukup banyak aturan yang dapat menjadi pertimbangan bagi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Tenaga Medis dan Tenaga Keperawatan sebelum bertindak. Dari sudut pandang hukum secara keseluruhan maka, beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih lanjut tentang  hak, kewajiban, tugas, serta fungsi Tenaga Kesehatan ini berkaitan dengan Undang-undang No 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang No 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, dan termasuk pula Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia No. 221/PB/A.4/04/2002 Tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia. 2. Pertanggung jawaban hukum Rumah Sakit diatur pada Undang-Undang No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 46 menyatakan Tanggung Jawab Rumah Sakit secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.Kata kunci: Penanganan medis, pasien, korban kecelakaan