Nerina, Temponbuka Zarah Natalia
Sam Ratulangi University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERJANJIAN BILATERAL DALAM MENGATUR PERDAGANGAN PERBATASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN Nerina, Temponbuka Zarah Natalia
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i6.17906

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembuatan perjanjian bilateral dalam mengatur perdagangan perbatasan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan bagaimana pengesahan perjanjian perdagangan antara Indonesia dengan negara lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembuatan perjanjian bilateral dalam mengatur perdagangan perbatasan antara negara Indonesia dengan negara lain akan sangat bermanfaat untuk memberikan kepastian hukum dan melakukan transaksi perdagangan antara masyarakat di kawasan perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain. Pembuatan perjanjian bilateral dalam perdagangan perbatasan perlu memperhatikan tempat pemasukan atau pengeluaran lintas batas yang ditetapkan; jenis barang yang diperdagangkan; nilai maksimal transaksi pembelian barang di luar daerah pabean untuk dibawa ke dalam daerah pabean; wilayah tertentu yang dapat dilakukan Perdagangan Perbatasan; dan kepemilikan identitas orang yang melakukan Perdagangan Perbatasan. 2. Pengesahan perjanjian perdagangan antara Indonesia dengan negara lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dilakukan dengan undang-undang apabila perjanjian Perdagangan internasional menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang. Perjanjian Perdagangan internasional tidak menimbulkan dampak yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden.Kata kunci: Perjanjian Bilateral, Perdagangan Perbatasan.