Barus, Sovia Ivana
Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Reformulasi Pengaturan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Amancik, Amancik; Saifulloh, Putra Perdana Ahmad; Barus, Sovia Ivana
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 12, No 1 (2023): Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v12i1.1098

Abstract

Penelitian ini membahas dinamika Jabatan Kepala Desa dalam Peraturan Perundang-Undangan; dan Gagasan Masa Jabatan Kepala Desa Satu Periode dengan masa jabatan tujuh tahun Melalui Reformasi Sumber Hukum Formil Desa. Kesimpulan penelitian ini: pertama, Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Peraturan Perundang-Undangan mengalami dinamika, hingga puncaknya mengalami perpanjangan dalam Undang-Undang Desa, yaitu enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan, dan diperkuat Putusan MK No.42/PUU-XIX/2021. Kedua, kelemahan Masa Jabatan Kepala Desa Tiga Periode: menimbulkan ketidakadilan bagi Calon Kepala Desa non incumbent, mengingat Calon Kepala Desa incumbent dapat menggunakan fasilitas umum dan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk berkampanye, dan rentan terjadi ketidaknetralan birokrasi dalam Pemilihan Kepala Desa. Kelebihan Masa Jabatan Kepala Desa Satu Periode adalah Kepala Desa lebih fokus bekerja dan tidak terganggu oleh jadwal kampanye serta keinginan untuk terpilih kembali dan untuk mempercepat regenerasi kepemimpinan desa. Ketiga, Gagasan Masa Jabatan Kepala Desa Satu Periode dengan masa jabatan tujuh tahun bisa terimplementasi dengan jalan melakukan amandemen formal UUD 1945 Kelima; Merevisi Undang-Undang Desa; dan menjadikan Masa Jabatan Satu Periode dengan masa jabatan tujuh tahun sebagai Konvensi Ketatanegaraan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, kasus, dan konseptual.