Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan PidanaTerhadap Pelaku Illegal Fishing Di Wilayah Zeei Dalam Perspektif Pemidanaan Integratif(Studi Putusan : Nomor 7/PID.SUS- PRK/2019/PN. TPG) Farah Annisa Putri; Warih Anjari
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 4, No 1 (2021): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v3i2.4895

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menjawab beberapa permasalahan terkait tindak pidanapencurian ikan atau illegal fishingdi ZEEI.Pelaku illegal fishing di ZEEI tidak boleh dijatuhipidana penjara selama belum ada perjanjian antara PemerintahIndonesia dengan Pemerintahnegara bersangkutan karena bertentangan dengan Pasal 73 ayat (3) UNCLOS tahun 1982.Dalam Putusan Nomor 7/Pid.Sus- PRK/2019/PN. Tpg Hakim tidak mempertimbangan Pasal73 ayat (3) UNCLOS tahun 1982 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1)huruf f KUHAPdan Hakim juga tidak menjatuhi pidana penjara kepada Terdakwa. Rumusanmasalah dalam penelitian ini: 1. Apakah Putusan Nomor 7/Pid.Sus-PRK/2019/PN.Tpg sudahmemuat dasar pertimbangan hakim sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP? (2).Apakah putusan Hakim dalam Putusan Nomor 7/Pid.Sus- PRK/2019/PN. Tpg telah sesuaidengan tujuan pemidanaan integratif? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahyuridis normatif dengan data sekunder.Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkanbahwa: (1). Putusan Nomor 7/Pid.Sus-PRK/2019/PN. Tpgtidak sesuai dengan Pasal 197 ayat(1) huruf f KUHAP karena tidak mendasarkan pertimbangan Pasal 73 ayat (3) UNCLOStahun 1982 padahal UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-UndangNomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS. (2).Putusan Nomor 7/Pid.Sus-PRK/2019/PN. Tpgtidak sejalan dengan tujuan pemidanaan integratif.Terpidana dalamputusan tersebut tidak dapat dijatuhi pidana penjara dan pidana kurungan penggantidenda.Kondisi ini membuat terpidana tidak membayar denda dengan alasan memilikitanggungan keluarga.Sehingga berakibat pidana tidak dapat bersifat operasional danfungsional sesuai dengan tujuan pemidanaan integratif.Kata kunci: Pertimbangan Hakim, Illegal Fishing, Tujuan PemidanaanIntegratif