Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Putusan Pidana Penjara Terhadap Anak Dikaitkan Dengankepentingan Terbaik Bagi Anak Berdasarkan Pasal 2 Huruf D Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 19/PID.SUSANAK/2016/PN DPS). Silvia Christine; Warih Anjarih
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 3, No 2 (2020): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v3i1.4875

Abstract

Istilah negara hukum berasal dari negara Jerman dan masuk dalam kepustakaan Indonesia melalui Bahasa Belanda Rechstaat. Istilah “negara hukum” (rechstaat) adalah negara bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum, yakni tata tertib yang umumnya berdasarkan hukum yang terdapat pada rakyat. Negara hukum menjaga ketertiban hukum supaya jangan terganggu dan agar semuanya berjalan menurut hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang mana tindakan-tindakan pemerintah maupun Lembaga-Lembaga lain termasuk warga masyarakat harus mendasarkan hukum. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab beberapa permasalahan terkait dengan kepentingan terbaik bagi anak yaitu: (1) Apakah akibat hukum putusan pidana penjara dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus.Anak.PN DPS ? dan (2) Apakah putusan pidana dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus.Anak.PN DPS dikaitkan kepentingan terbaik bagi anak ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder adalah bahan hukum yang diperoleh melalui studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan (1). Akibat hukum dari penjatuhan pidana penjara dalam Putusan Hakim Nomor 19/Pid.Sus.Anak/2016/PN.DPS, yaitu : Hak anak tidak tepenuhi, anak tidak terlindungi, dan pidana tercapai. (2) . Penjatuhan putusan pidana penjara terhadapTerdakwa anak dalam Putusan Nomor19/Pid.Sus.Anak/2016/PN.DPS tidak memenuhi kepentingan terbaik bagi anak yang tercantum dalam Pasal 2 huruf d UU SPPA. Kepentingan terbaik bagi anak merupakan upaya untuk menjauhkan anak dari pidana penjara dengan cara pendekatan restorative justice. Hal ini karena pemidanaan dalam penjatuhan pidana penjara yang seharusnya pidana penjara terhadap anak bersifat Ultimum Remidium. Kata Kunci : Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Ultimum Remidium, SPPA