Harry Andrian Simbolon
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

RISIKO HUKUM PROSES TRANSFORMASI DIGITAL PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS DAN UNDANG-UNDANG BADAN USAHA MILIK NEGARA Harry Andrian Simbolon
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 6, No 1 (2023): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v6i1.7038

Abstract

Transformasi digital merupakan salah satu diskresi yang dilakukan Direksi BUMN agar perusahaan dapat terus tumbuh mengikuti perkembangan jaman. Dalam penelitian ini, penulis mendefenisikan transformasi digital dengan mendirikan perusahaan digital. Terdapat tiga acara untuk mendirikan perusahaan digital, yaitu: 1) mengembangkan bisnis digital dalam internal Perusahaan BUMN untuk kemudian dipisahkan; 2) mendirikan perusahaan baru; dan 3) mengakuisisi Perusahaan Digital lain. Ketiga cara mendirikan Perusahaan Digital tersebut melibatkan penempatan dana dalam bentuk investasi yang sesuai dengan mekanisme dalam UU PT dan UU BUMN dan harus melalui serangkaian prosedur dan kewenangan yang ada oleh Organ Perseroan. Setiap pilihan metode dalam transformasi digital tentunya memiliki konsekuensi logis timbulnya permasalahan hukum. Keputusan melakukan transformasi digital sangat rentan terhadap risiko, apalagi jika perusahaan tersebut adalah Perusahaan Digital yang eksposur risikonya masih sangat besar meskpiun proses penampatan dana tersebut murni merupakan business judgment rule Direksi BUMN di mana Direksi menjalankan perannya sebagai fiduciary duty. Tanggung jawab hukumatas risiko hukum ini dapat juga dibebankan kepada anggota Direksi dan Komisaris Perusahaan BUMN sebagaimana ketentuan Pasal 97 Ayat (3) dan Pasal 114 Ayat (3) UU PT ataupun Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perintah dari ketentuan PER-01/MBU/2011 untuk membuat manual manajemen risiko dan ketentuan PER-5/MBU/09/2022 untuk membuat kebijakan manajemen risiko, merupakan salah satu kepastian hukum bagi BUMN untuk menerapkan manajemen risiko dengan cara membuat manual dan kebijakan manajemen risiko sebagai panduan. Perintah ini secara pasti mewajibkan setiap Direksi BUMN untuk membuat manual dan kebijakan manajemen risiko tersebut.