Pembinaan narapidana korupsi yang dilakukan di dalam penjara pada kenyataannya belum mampu membangun kesadaran akan kesalahan dan kemauan untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Banyak narapidana korupsi hanya menghabiskan waktu selama didalam penjara dengan menjalankan rutinitas seperti olahraga, beribadah dan menyalurkan hobi yang pada umumnya dibungkus dengan pendekatan pembinaaan kepribadian dan kemandirian. Dalam kondisi ini perlu dilakukan suatu terobosan agar narapidana korupsi diberikan program dan kegiatan yang dapat mewujudkan kesadaran akan kesalahan dan kemampuan bertanggungjawab atas korupsi yang telah dilakukannya. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bermaksud untuk mengeksplor bagaimana pola pembinaan narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, faktor apa saja yang menjadi kendala dalam implementasi pembinaan, dan bagaimana penerapan metode pemberdayaan sebagai model pembinaan terhadap narapidana korupsi. Tujuan dari penelitian ini untuk melihat peluang penerapan pemberdayaan melalui upaya peningkatan kapasitas, peningkatan psikologis dan peningkatan partisipasi sehingga mampu mendorong perubahan perilaku narapidana korupsi agar sadar akan kesalahan dan bertanggungjawab atas perbuatannya. Penelitian kombinasi dengan model sequential-exploratory digunakan peneliti untuk menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini mencatat bahwa Pertama, program dan kegiatan pembinaan narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang tidak berbeda dengan program dan kegiatan pembinaan bagi narapidana umum, Kedua, ketiadaan regulasi teknis terkait model pembinaan khusus bagi narapidana korupsi serta administrasi yang mendukung pelaksanaan pembinaan dimaksud menjadi faktor penyebab program dan kegiatan yang diberikan sama dengan narapidana umum. Ketiga, pemberdayaan sebagai program dan kegiatan pembinaan khusus narapidana korupsi dapat diterapkan sebagai komplemen program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Oleh sebab itu penerapan pembinaan bagi narapidana korupsi perlu dibedakan dengan narapidana umum, yang diperkuat dengan regulasi dan manajemen yang tepat melaui pelaksanaan metode pemberdayaan narapidana korupsi.