Mesjid merupakan salah satu entitas yang menghimpun dana dari masyarakat. Maka pengelola mesjid bertanggung jawab atas dana yang dikelolanya. Pertanggung jawaban yang baik dapat terwujud dengan melakukan penyajian laporan keuangan masjid yang sesuai dengan standar akuntansi yang belaku umum. Standar yang mengatur tentang pelaporan keuangan entitas nonlaba adalah ISAK No. 35. Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah yaitu untuk memberikan pemahaman lebih tentang penyusunan laporan keuangan masjid berdasarkan ISAK 35. Metode pelatihan yang digunakan adalah penyampaian langsung oleh narasumber untuk mensosialisasikan ISAK 35 sebagai dasar penyusunan laporan masjid. Hasil dari pelaksanaan pelatihan ini, diharapkan para peserta memperoleh pengetahuan tentang: pertama, bagaimana pengelolaan Keuangan Masjid yang tranparan dan akuntabel. Kedua, permasalahan pengelolaan keuangan masjid. ketiga, pengertian dan peran manajemen keuangan masjid. Keempat, sumber pendana masjid. Kelima, penggunaan/alokasi pemakaian dana masjid. Keenam, administrasi keuangan masjid yang akuntabilitas dan transparan. Bendahara keuangan mesjid rata-rata bukan orang yang memiliki latar belakang akuntansi, sehingga dalam mengikuti pelatihan sedikit terkendala. Namun selama pelatihan berlangsung peserta sudah mulai memahami pemahaman dasar tentang laporan keuangan dan prosedur penyusunan laporan keuangan.