Penerapan "putusan nihil" oleh hakim di Indonesia menciptakan ketidakpastian hukum dan moralitas dalam pengadilan, sebuah permasalahan yang perlu diatasi dengan pendekatan yang lebih komprehensif daripada mengandalkan kepastian hukum semata. Dalam konteks ini, prinsip-prinsip filosofis yang lebih luas seperti yang disampaikan oleh Dworkin menjadi relevan. Penelitian ini mengkaji sudut pandang filasafat hukum dalam eksistensi putusan nihil. Di satu sisi, sebagai produk interpretatif kewenangan hakim, putusan nihil dikaji melalui pemaparan filosofis milik Dworkin. Penelitian ini mengevaluasi putusan nihil dengan memeriksa dasar hukumnya dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan serta konseptual. Selain itu, penelitian ini mengkaji konsep hukum interpretatif dalam hukum civil law dan memanfaatkan konsep filsafat hukum Ronald Dworkin. Studi ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi putusan nihil dalam kerangka hukum sipil serta menguji validitasnya dengan konsep Ronald Dworkin. Eksistensi putusan nihil berasal dari ketidakmampuan sistem hukum Indonesia dalam menangani permasalahan teknis. Kewenangan interpretatif hakim menjadi solusi, yang lambat laun menjadi praktek lazim. Hal ini menciptakan paradoks antara karakteristik civil law dan common law di Indonesia. Ketidakpastian muncul dalam penerapan hukum dan pertimbangan etika dalam hukuman pemidanaan yang adil, menimbulkan dilema prioritas di mana putusan nihil sering kali lebih mengutamakan kepastian hukum daripada kebenaran materiil. Penelitian ini menemukan putusan nihil sebagai jawaban dari celah sistemik sistem hukum Indonesia yang berkarakter civil law. Dalam sudut pandang teori Dworkin, putusan nihil menjadi suatu dilema prioritas antara kepastian hukum dalam system hukum civil law, dengan kebenaran materiil. Akhirnya, putusan nihil menjadi bukti produk hukum yang mengutamakan prinsip kebenaran materiil. Keywords: Putusan Nihil; Filsafat; Ronald Dworkin