Perundungan (bullying) merupakan salah satu permasalahan sosial yang masih sering terjadi di lingkungan masyarakat maupun satuan pendidikan. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa gangguan psikologis, tetapi juga berdampak terhadap perkembangan sosial, pendidikan, bahkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku. Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai bentuk-bentuk bullying, hak korban, kewajiban masyarakat, serta mekanisme perlindungan hukum menjadi salah satu penyebab masih tingginya angka kejadian perundungan. Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pencegahan bullying melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, studi kasus, dan evaluasi pembelajaran. Sasaran kegiatan adalah masyarakat, orang tua, tokoh masyarakat, pemuda, serta perangkat desa/kelurahan. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif melalui tahap persiapan, identifikasi kebutuhan, penyusunan materi, pelaksanaan penyuluhan, Focus Group Discussion (FGD), simulasi penyelesaian kasus, pre-test dan post-test, serta evaluasi program. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai definisi bullying, jenis-jenis bullying, dampak hukum, mekanisme pelaporan, serta strategi pencegahan berbasis keluarga dan masyarakat. Nilai rata-rata pre-test sebesar 58,4 meningkat menjadi 87,6 pada post-test, menunjukkan peningkatan pengetahuan sebesar 29,2 poin. Peserta juga menunjukkan perubahan sikap positif terhadap pentingnya membangun lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Program ini membuktikan bahwa penyuluhan hukum melalui Program Kemitraan Masyarakat efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat sehingga diharapkan mampu menekan angka perundungan di lingkungan masyarakat.